Untuk TKDN kendaraan listrik, aturannya dapat dilihat melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, yang ditetapkan pada 8 Desember 2023.
TKDN Kendaraan Roda Dua
Untuk kendaraan roda dua, pemerintah menetapkan TKDN minimum sebesar 40 persen mulai 2019 hingga 2023. Kemudian, dari 2027 hingga 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen. Selanjutnya, 2030 dan seterusnya, TKDN minimum yang harus dipenuhi sebesar 80 persen.
TKDN Kendaraan Roda Empat
Untuk kendaraan roda empat, pemerintah memberlakukan TKDN minimum mobil listrik sebesar 35 persen mulai 2019 hingga 2021. Lalu, 2022 hingga 2026 sebesar 40 persen. Kemudian, pada 2027 hingga 2029 produsen harus memenuhi komponen lokalnya sebesar 60 persen, serta 2030 dan seterusnya sebesar 80 persen.
Produsen bisa mencapai TKDN yang diharapkan dengan investasi pabrik lokal, yakni produsen dapat membangun pabrik produksi di dalam negeri untuk memproduksi komponen mobil listrik seperti bodi, kabin, dan sistem elektronik. Ini akan meningkatkan TKDN dengan menggunakan tenaga kerja lokal dan sumber daya lokal.
Selain itu, produsen mobil juga dapat bekerjasama dengan pemasok lokal, yakni bekerja sama dengan pemasok lokal untuk memproduksi komponen penting seperti baterai, motor listrik, dan sistem manajemen energi.
Tidak hanya itu, produsen kendaraan juga dapat mendukung pengembangan teknologi lokal dengan melakukan investasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) untuk mengembangkan teknologi dan inovasi dalam industri mobil listrik di dalam negeri.