Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Chromebook
SHARE:

Technologue.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi didakwa merugikan keuangan negara. Kerugian mencapai Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

JPU Roy Riady menyatakan kerugian negara timbul dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi. Pengadaan dinilai tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang pemerintah. Program digitalisasi pendidikan ini mencakup pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk tiga tahun anggaran. Yakni Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di lingkungan Kemendikbudristek.

“Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” ujar JPU dalam persidangan. Pernyataan itu dikutip dari laporan Antara. Dakwaan ini menjadi perkembangan signifikan dari status Pendiri Gojek Nadiem Makarim sebagai tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Surat dakwaan merinci kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun terdiri dari dua komponen utama. Komponen pertama adalah kerugian senilai Rp1,56 triliun. Kerugian ini berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Komponen kedua senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat. Jumlah itu setara dengan Rp621,39 miliar. Kerugian ini bersumber dari pengadaan Chrome Device Management (CDM). JPU menyebut pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat nyata dalam program.

Selain merugikan negara, JPU juga menduga Nadiem menerima aliran dana dalam jumlah besar. Mantan Mendikbudristek itu diduga memperoleh uang sebesar Rp809,59 miliar. Dana tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dugaan penerimaan dana ini menjadi poin penting dalam dakwaan yang diajukan.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. Perubahan dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ancaman khususnya bagi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar. Perkara ini menarik perhatian publik mengingat profil Nadiem sebagai mantan menteri dan pengusaha teknologi.

Dalam uraian dakwaan, JPU membeberkan peran sejumlah pihak yang bekerja bersama Nadiem. Ibrahim Arief alias Ibam disebut berperan sebagai Konsultan Teknologi Kemendikbudristek. Mulyatsyah menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan.

Direktorat Jenderal tersebut membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Mulyatsyah menjabat pada periode 2020–2021. Sri Wahyuningsih menjabat Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama dalam periode serupa.

Sementara Jurist Tan merupakan mantan Staf Khusus Mendikbudristek. Para pihak tersebut, menurut JPU, menyusun peninjauan kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi. Analisa kebutuhan untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Kajian itu diarahkan pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM. Namun, JPU menilai kajian tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil. Kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia tidak menjadi dasar analisa.

“Peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan),” kata JPU. Pernyataan ini menegaskan dugaan penyimpangan dalam perencanaan program.

JPU juga mengungkapkan bahwa penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 dilakukan tanpa survei. Survei yang dilengkapi data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan tidak dilakukan. Harga satuan dan alokasi anggaran tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penganggaran.

Acuan digunakan untuk pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada 2021 dan 2022. Hal ini menunjukkan adanya pola yang berulang dalam proses penganggaran. Pola yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel oleh penuntut umum.

Selain itu, pengadaan laptop Chromebook pada 2020 hingga 2022 disebut dilakukan melalui e-Katalog. Pengadaan juga melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga pelaksanaan pengadaan. Proses pengadaan berlangsung tanpa referensi harga yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh rangkaian perbuatan tersebut, menurut JPU, berkontribusi langsung terhadap terjadinya kerugian negara. Kerugian terjadi dalam skala besar pada program digitalisasi pendidikan yang digadang-gadang. Program ini awalnya diharapkan dapat memajukan pendidikan nasional melalui teknologi.

Kasus ini menyoroti praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah di era digital. Pengadaan perangkat teknologi seperti Chromebook, laptop buatan Google, memerlukan perencanaan matang. Evaluasi kebutuhan dan studi kelayakan yang mendalam sangat krusial untuk menghindari pemborosan.

Dugaan korupsi dalam program sektor pendidikan mendapat sorotan tajam. Pasalnya, program ini menyentuh hajat hidup orang banyak dan masa depan generasi muda. Kerugian negara triliunan rupiah dinilai sangat ironis di tengah upaya peningkatan kualitas pendidikan.

Penggunaan platform dan perangkat teknologi dalam pendidikan memang menjadi tren global. Namun, implementasinya harus disertai dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Tanpa prinsip-prinsip itu, program berbiaya tinggi berisiko menjadi ajang penyimpangan.

Kejaksaan Agung tampaknya menyiapkan dakwaan yang cukup komprehensif dalam kasus ini. Dakwaan tidak hanya menyangkut kerugian negara tetapi juga aliran dana yang diduga diterima tersangka. Hal ini menunjukkan penyidikan yang mendalam untuk mengungkap seluruh modus operandi.

Peran serta para pihak lain yang didakwa bersama Nadiem juga menjadi perhatian. Keterlibatan pejabat struktural dan konsultan menunjukkan adanya kolaborasi dalam dugaan tindak pidana. Kolaborasi yang diduga merugikan keuangan negara dalam jangka waktu yang tidak singkat.

Perkembangan sidang kasus ini akan terus diikuti oleh publik. Masyarakat menanti proses peradilan yang berjalan transparan dan menjunjung tinggi keadilan. Apalagi, kasus ini melibatkan figur publik yang sebelumnya dikenal dengan terobosan program "Merdeka Belajar".

Kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek juga menjadi perhatian pelaku industri teknologi. Vendor dan mitra teknologi biasanya terlibat dalam proyek pemerintah skala besar. Proses pengadaan yang sehat dan kompetitif sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang baik.

Respons dari pihak Google sebagai pembuat Chromebook juga dinantikan. Sejauh ini, Google telah menjaga jarak dan menekankan peran mitra reseller. Perusahaan teknologi global itu menyatakan komitmen pada praktik bisnis yang etis dan sesuai hukum.

Dakwaan terhadap Nadiem Makarim dan rekan-rekannya menjadi babak baru penegakan hukum di sektor pendidikan. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan. Utamanya dalam mengelola anggaran pendidikan yang sangat besar dan vital bagi masa depan bangsa.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah dakwaan jaksa dapat dibuktikan di persidangan. Nadiem Makarim dan tim hukumnya berhak membela diri dan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Pengadilan Tinggi Korupsi Jakarta Pusat akan menjadi arena penegakan hukum selanjutnya.

SHARE:

Lego Pamer Smart Brick di CES 2026

Qualcomm Umumkan Snapdragon X2 Plus di CES, Prosesor Laptop dengan Fokus AI