Technologue.id – Telkomsel secara resmi mulai menerapkan sistem registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah untuk nomor seluler baru. Kebijakan ini merupakan langkah nyata perusahaan mendukung program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK). Program tersebut diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Inisiatif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan guna melindungi masyarakat dari ancaman penipuan digital. Hal ini mencakup pencegahan terhadap praktik kejahatan siber seperti scam dan phishing.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan fokus perusahaan adalah menghadirkan proses registrasi yang aman. Melalui Aturan Registrasi biometrik, diharapkan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas sah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan data pribadi pelanggan secara menyeluruh.
“Fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK, untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman,” ujar Filin Yulia. Ia menambahkan bahwa melalui registrasi biometrik, semua pihak bisa memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas benar. Hal ini akan membuat masyarakat merasa lebih tenang saat bertransaksi digital.
Bagi pelanggan WNI, proses registrasi kini mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disertai verifikasi wajah. Sementara itu, bagi pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi menggunakan NIK anak dan NIK kepala keluarga. Proses verifikasi wajah tetap dilakukan oleh kepala keluarga sesuai dengan data Kartu Keluarga.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan Face Recognition bagi seluruh pengguna baru. Implementasi tersebut menjadi jawaban atas tantangan keamanan data yang semakin kompleks saat ini. Transformasi digital menuntut validasi identitas yang jauh lebih akurat dan terpercaya.
Baca Juga:
Sesuai regulasi, kartu perdana kini wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif kepada masyarakat luas. Aktivasi nomor hanya dapat dilakukan setelah data identitas pelanggan tervalidasi bagi WNI atau terverifikasi bagi WNA. Hal ini memastikan tidak ada nomor aktif tanpa identitas yang jelas di pasaran.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pada satu operator seluler. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi pelanggan yang memiliki kebutuhan tertentu sesuai syarat yang berlaku. Aturan ini bertujuan untuk menekan angka penyalahgunaan nomor seluler secara masif.
Pelanggan yang telah melakukan Registrasi Kartu SIM biometrik memiliki kendali penuh atas identitas mereka. Mereka dapat mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK masing-masing melalui kanal resmi. Pelanggan juga berhak meminta pemblokiran jika ditemukan nomor asing yang tidak mereka kenali.
Telkomsel menyediakan dua kanal utama untuk proses registrasi biometrik, yakni melalui GraPARI dan secara mandiri. Pelanggan cukup mendatangi GraPARI terdekat dengan membawa KTP untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas. Layanan ini juga tersedia bagi pelanggan yang belum memiliki perangkat smartphone pribadi.
Bagi yang memilih cara mandiri, registrasi dapat dilakukan melalui laman resmi tsel.id/registrasibiometrik menggunakan smartphone. Pelanggan hanya perlu memasukkan NIK, memverifikasi nomor, dan melakukan proses swafoto untuk validasi wajah. Proses ini dirancang agar tetap singkat, jelas, dan mudah diikuti oleh semua orang.
Keamanan Data dan Masa TransisiTerkait keamanan data, Telkomsel menjamin data biometrik hanya digunakan untuk verifikasi identitas sesuai undang-undang. Teknologi yang digunakan memiliki ketahanan tinggi terhadap ancaman siber dan mematuhi prinsip pencegahan penipuan. Standar keamanan informasi yang berlaku diimplementasikan secara ketat demi melindungi privasi pelanggan.
Filin Yulia menambahkan bahwa implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap bersama Kemkomdigi. Kesiapan kanal layanan memastikan pelanggan merasakan pengalaman registrasi yang modern dan sangat efisien. Telkomsel terus berkomitmen menjaga integritas data dalam setiap proses layanan pelanggan mereka.
Saat ini, pemerintah memberikan masa transisi hingga Juni 2026 bagi pelanggan untuk menyesuaikan diri. Selama periode tersebut, registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) konvensional masih tetap diperbolehkan. Hal ini memberikan waktu bagi masyarakat untuk memahami prosedur biometrik yang baru.
Setelah masa transisi berakhir, seluruh proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya beralih menggunakan identitas biometrik. Namun, nomor yang sudah teregistrasi sebelum peraturan ini berlaku tetap dapat digunakan seperti biasa. Pelanggan lama tidak perlu khawatir akan adanya pemutusan layanan secara mendadak.
Telkomsel juga memfasilitasi pelanggan lama yang ingin berpindah ke sistem biometrik demi meningkatkan keamanan. Langkah proaktif ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat dan terpercaya. Keamanan digital kini menjadi prioritas utama dalam memberikan kenyamanan berkomunikasi bagi seluruh masyarakat.