Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Prancis Batalkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
SHARE:

 Technologue.id, Yogyakarta  – Upaya Prancis untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial harus menghadapi hambatan hukum. Dewan Konstitusi Prancis membatalkan rancangan undang-undang yang mewajibkan pembatasan akses media sosial bagi kelompok usia tersebut.

Aturan itu sebelumnya telah disahkan pada bulan lalu dan diproyeksikan menjadikan Prancis sebagai negara Eropa pertama yang menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.

Namun, Dewan Konstitusi menilai aturan tersebut memiliki persoalan mendasar terkait mekanisme verifikasi usia. Pasalnya, larangan tersebut secara otomatis membuat seluruh pengguna, termasuk orang dewasa, harus membuktikan usia mereka sebelum dapat mengakses layanan daring tertentu.

Pengadilan menilai undang-undang tersebut tidak memberikan aturan yang cukup jelas mengenai bagaimana proses pembuktian usia harus dilakukan.

Dalam putusannya, Dewan Konstitusi menyatakan bahwa ketika akses anak di bawah 15 tahun dilarang, setiap pengguna layanan terkait pada dasarnya harus menjalani proses pembuktian usia. Namun, legislatif dinilai belum menetapkan ketentuan dan batasan yang diperlukan untuk menjamin perlindungan hukum dalam proses tersebut.

Meski rancangan aturan tersebut dibatalkan, perjuangan untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di Prancis belum berakhir.

Presiden Emmanuel Macron telah meminta Perdana Menteri Sébastien Lecornu untuk memperbaiki rancangan undang-undang tersebut dengan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan Dewan Konstitusi.

Macron sendiri diketahui berulang kali menyatakan dukungannya terhadap pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak. Karena itu, keputusan pengadilan tersebut kemungkinan tidak menjadi akhir dari rencana pemerintah Prancis.

Pemerintah kini harus mencari formula baru yang dapat melindungi anak-anak dari risiko penggunaan media sosial tanpa melanggar hak pengguna dewasa atau menimbulkan persoalan hukum terkait verifikasi usia.

Langkah Prancis tersebut merupakan bagian dari tren global untuk memperketat akses anak-anak terhadap media sosial.

Australia sebelumnya telah menerapkan larangan bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan sejumlah platform media sosial, termasuk Facebook, TikTok, Twitch, dan YouTube.

Namun, kebijakan tersebut juga menghadapi tantangan hukum dari perusahaan-perusahaan teknologi. Efektivitasnya turut menjadi perdebatan setelah sejumlah penelitian menunjukkan bahwa larangan tersebut belum sepenuhnya mampu mencegah anak-anak mengakses media sosial.

SHARE:

Sambangi Yogyakarta, ROG AI Masterclass Ajak Komunitas Eksplorasi Potensi AI

Stripe dan Advent Kembali Negosiasi Akuisisi PayPal