Alfonsus Dwianto Wibowo, CEO Danacita menyoroti masalah dalam partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia. Menurut sebuah riset, dua dari tiga orang di Indonesia tidak menempuh pendidikan tinggi lantaran terganjal dengan pendapatan yang terbatas hingga pilihan pembiayaan eksternal yang terbatas.
"(Misi kami) meningkatkan semakin banyaknya jumlah pelajar di Indonesia. Ini segmen pasar yang belum banyak dilayani. Oleh karena itu kita ingin mengisi kekosongan itu," terang Alfonsus.
Danacita melayani pengajuan hingga 100 persen biaya pendidikan yang dibutuhkan, proses pengajuan online, cepat dan mudah untuk mahasiswa. Sejak berdiri pada 2018, Danacita telah menyalurkan lebih dari Rp400 miliar biaya pendidikan untuk pelajar Indonesia.
Sekadar informasi, layanan pinjaman online untuk mahasiswa ini menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.