Technologue.id, Jakarta - Salah satu yang menjadi perhatian para orangtua ialah biaya pendidikan untuk buah hati mereka. Biaya pendidikan yang tinggi tentu memberatkan bagi orangtua. Oleh karena itu, penyedia jasa keuangan ingin masuk mengatasi masalah terkait pembiayaan pendidikan tersebut.
Dalam meeting virtual LawTech Mini Roundtable: “Mengoptimalkan Akses Layanan Pendidikan Melalui Strategi Berbasis Lembaga Jasa Keuangan" pada 27 Maret 2024, pihak ketiga atau penyedia jasa keuangan berpotensi untuk mengambil peran dalam menangani problem biaya pendidikan.
Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengungkap, semua stakeholder seharusnya memberi apresiasi kepada lembaga yang ingin mengambil bagian dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. "Pinjaman legal pinjaman yang sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang sudah disetujui OJK, mestinya tidak ada lagi pihak yang mempermasalahkan," kata Aswanto.
Menurutnya, terkait biaya pendidikan nasional, termasuk pendidikan tinggi, apabila semata-mata dibebankan pada APBN, maka negara dinilai tidak sanggup. "Oleh sebab itu, di Indonesia ada negeri dan swasta, swasta keberadaannya mendukung pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara," jelasnya.
Ia mengatakan, semua stakeholder perlu mengapresiasi lembaga yang ingin mengambil bagian dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, termasuk yayasan maupun lembaga pendanaan jasa keuangan, baik yang negeri atau swasta.
Senada dengan Aswanto, Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan model pembiayaan oleh penyedia jasa keuangan tidak hanya legal, tetapi memberikan manfaat ekonomi. "Mari kita tunjukkan bagaimana teknologi dan kolaborasi menjadi kunci utama mengatasi tantangan pembiayaan," ujar Entjik.
Baca Juga:
Hacker Bocorkan 154.091 Data Pengguna Biznet, Konsumen Mulai Terganggu