Jakarta, Technologue.id — Moeldoko mengusulkan agar berbagai insentif nonfiskal untuk mobil listrik dihapus ketika pangsa pasar kendaraan listrik (EV) mencapai 30 persen. Menurutnya, insentif tersebut hanya dibutuhkan pada tahap awal untuk mendorong kendaraan listrik agar lebih diminati masyarakat. Usulan ini disampaikannya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Moeldoko menilai, ketika pasar mobil listrik sudah terbentuk dan pertumbuhannya semakin pesat, pemberian insentif nonfiskal tak lagi diperlukan. Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan dari pengguna kendaraan konvensional. "Kalau pasar sudah terbentuk, kalau sudah 30 persen pasarnya, tidak perlu ada lagi insentif nonfiskal," kata Moeldoko.
Ia menegaskan, pada titik tersebut akselerasi penetrasi kendaraan listrik sudah berjalan sangat cepat. "Nanti ada kecemburuan. Karena apa? Karena kalau sudah 30 persen, akselerasinya sudah luar biasa," tambahnya. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah perlu mulai mengevaluasi berbagai keistimewaan yang selama ini dinikmati pemilik mobil listrik.
Saat ini, mobil listrik masih merasakan sejumlah insentif nonfiskal dari negara. Misalnya, bebas ganjil-genap (gage) dan parkir khusus di sejumlah lokasi ramai. Kebijakan semacam ini memang dirancang untuk menggairahkan pasar kendaraan listrik pada tahap awal, sebagaimana terlihat dari berbagai insentif mobil listrik yang bergulir.
Menurut Moeldoko, insentif nonfiskal diperlukan untuk menggairahkan pasar kendaraan listrik pada tahap awal. Setelah pangsa pasarnya mencapai target tersebut, pemerintah dapat mulai menyamakan norma dan regulasi antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional. "Tujuannya apa? Biar bergairah dulu nih EV di masyarakat, setelah itu ada penyamaan norma, regulasi dan lain-lain. Mungkin insentif sudah tidak dibutuhkan lagi," tuturnya.
Baca Juga:
Moeldoko juga menyinggung kemungkinan penghapusan kebijakan ganjil-genap bagi mobil listrik apabila pangsa pasarnya sudah mencapai 30 persen. Menurutnya, berbagai kebijakan yang memberikan keistimewaan kepada kendaraan listrik perlu dievaluasi seiring dengan meningkatnya penetrasi EV. "Menurut hitung-hitungan setelah 30 persen lah (market share mobil listrik). Kalau itu tercapai, mulai dipikirkan soal penghapusan ganjil-genap, bagaimana ini dan itu," kata dia.
Usulan ini menempatkan kebijakan ganjil-genap sebagai salah satu sorotan utama. Selama ini, bebas ganjil-genap menjadi daya tarik tersendiri bagi warga Jakarta yang ingin beralih ke kendaraan listrik. Namun, ketika populasi EV sudah signifikan, keistimewaan tersebut dinilai perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pengguna kendaraan konvensional.
Pernyataan Moeldoko sekaligus menegaskan bahwa insentif bukan tujuan akhir, melainkan alat transisi. Pemerintah disebutnya ingin memastikan pasar terbentuk lebih dulu, lalu perlahan menyamakan aturan main antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar fosil. Pendekatan ini sejalan dengan tren pertumbuhan minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan.
Minat terhadap kendaraan listrik memang terus menunjukkan geliat, tidak hanya pada mobil tetapi juga sepeda motor listrik. Fenomena seperti lonjakan minat motor listrik di sejumlah daerah menjadi indikasi bahwa pasar kendaraan listrik mulai terbentuk secara organik, bukan semata karena insentif.
Di sisi lain, pemberian insentif juga menjadi strategi yang lazim digunakan pelaku industri untuk menarik konsumen. Sejumlah merek bahkan menebar insentif bagi mitra showroom guna memperluas jaringan distribusi kendaraan listrik di Indonesia. Langkah ini menunjukkan bahwa insentif masih dianggap relevan pada fase pertumbuhan pasar saat ini.
Meski begitu, Moeldoko menekankan pentingnya hitungan yang matang sebelum mencabut insentif. Target 30 persen pangsa pasar disebutnya sebagai patokan yang masuk akal untuk mulai mempertimbangkan penghapusan berbagai keistimewaan. Evaluasi dinilai perlu dilakukan secara bertahap agar pasar tidak terguncang.
Pemerintah juga dinilai perlu menyiapkan norma dan regulasi yang setara antara kendaraan listrik dan konvensional. Dengan begitu, persaingan di pasar otomotif dapat berjalan lebih adil ketika insentif nantinya dicabut. Penyamaan aturan ini menjadi bagian penting dari transisi menuju ekosistem kendaraan listrik yang matang.
Bagi konsumen, wacana ini menjadi pengingat bahwa keistimewaan yang dinikmati pemilik mobil listrik saat ini belum tentu berlaku selamanya. Calon pembeli perlu mempertimbangkan kebijakan jangka panjang, termasuk soal ganjil-genap dan parkir khusus, sebelum memutuskan beralih ke kendaraan listrik. Berbagai pilihan SUV listrik di pasar pun perlu dicermati dengan matang.
Terlepas dari wacana tersebut, insentif nonfiskal masih menjadi salah satu faktor penarik minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Bebas ganjil-genap dan parkir khusus dinilai memudahkan mobilitas harian, terutama di kota besar seperti Jakarta. Karena itu, penghapusan kebijakan ini diprediksi baru akan dibahas serius ketika target pasar benar-benar tercapai.
Usulan Moeldoko pada akhirnya membuka ruang diskusi publik soal masa depan insentif kendaraan listrik di Indonesia. Transisi dari fase dorongan menuju fase kesetaraan aturan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan pelaku industri. Semua pihak kini menanti bagaimana kebijakan ini akan dieksekusi di lapangan.