Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Apple dan Google Didenda Rp 1,1 Triliun Akibat Praktik Bisnis Toko Aplikasi
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Apple dan Google dijatuhi sanksi oleh regulator Korea Selatan karena dinilai melanggar aturan bisnis toko aplikasi atau app store. Keduanya diperintahkan mengubah praktik bisnis, termasuk terkait metode pembayaran dan komisi kepada developer aplikasi.

Komisi Media dan Komunikasi Korea (KMCC) menjatuhkan denda sebesar 42,9 miliar won atau sekitar USD 32 juta kepada Google. Sementara itu, Apple dikenai penalti sebesar 20,81 miliar won atau sekitar USD 15,6 juta.

Jika digabungkan, total sanksi kedua perusahaan mencapai 63,71 miliar won atau sekitar USD 47,6 juta.

Menurut KMCC, investigasi terhadap Apple dan Google telah dilakukan sejak 2022. Regulator menemukan sejumlah praktik yang dinilai melanggar Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Korea Selatan.

Salah satunya adalah kewajiban menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasi (in-app payment) milik masing-masing perusahaan. Keduanya juga disebut mengenakan komisi hingga 26% untuk transaksi melalui penyedia pembayaran pihak ketiga serta membatasi penggunaan metode pembayaran eksternal.

Selain itu, regulator menemukan adanya penundaan peninjauan aplikasi tanpa alasan yang jelas. Kedua perusahaan juga dinilai tidak memberikan tanggapan memadai atas pertanyaan developer terkait penundaan tersebut.

Khusus Apple, KMCC menemukan perbedaan cara menghitung komisi antara developer aplikasi asal Korea Selatan dan developer dari luar negeri.

Apple disebut menghitung komisi pengembang lokal berdasarkan harga pembelian yang sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara itu, untuk developer asing, perhitungan dilakukan berdasarkan harga sebelum PPN.

Atas temuan tersebut, KMCC memerintahkan Apple dan Google untuk mengizinkan penggunaan metode pembayaran eksternal serta memperbaiki prosedur peninjauan aplikasi.

Apple juga diwajibkan mengambil langkah untuk mencegah diskriminasi antara developer aplikasi lokal dan asing.

SHARE:

Bidwin Garap Peluang Baru di Pasar Lelang Elektronik

Visa Perpanjang Partnership untuk Penyelenggaraan MLBB M-Series World Championship