Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Menteri UMKM Ancam Cabut Izin Gojek dan Grab Jika Bandel Soal Komisi
SHARE:

Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengambil langkah tegas dengan mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan ride-hailing besar seperti Gojek dan Grab jika terbukti membandel. Ketegasan ini didasari atas kewajiban bagi seluruh perusahaan aplikasi untuk memangkas potongan komisi dari yang semula 20 persen menjadi maksimal hanya 8 persen saja.

Langkah intervensi regulasi ini resmi diberlakukan oleh pemerintah guna memberikan perlindungan kesejahteraan yang lebih berkeadilan bagi para mitra pengemudi di seluruh Indonesia. Melalui aturan baru ini, para pengemudi ojek online roda dua berhak mengantongi pendapatan bersih sebesar 92 persen dari setiap transaksi yang terjadi.

Menteri UMKM Indonesia, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pihak kementerian bersama instansi terkait tengah melakukan pemantauan ketat secara intensif di lapangan pasca-pemberlakuan aturan. Pemerintah juga terus membuka jalur komunikasi dua arah dengan manajemen para aplikator guna memastikan proses transisi tarif berjalan tanpa hambatan teknis.

Jika nantinya muncul laporan valid dari masyarakat atau komunitas pengemudi mengenai adanya aplikator yang belum menerapkan kebijakan baru ini, pemerintah berjanji akan langsung melakukan audit data. Validasi dokumen dan bukti pemotongan di dalam sistem aplikasi akan menjadi acuan utama dalam menentukan langkah penertiban selanjutnya.

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penegakan hukum yang rigid dan terukur bagi setiap perusahaan berbasis aplikasi yang nekat mengabaikan aturan tersebut. Sanksi yang dijatuhkan akan diberikan secara bertahap, mulai dari pemberian surat teguran tertulis, peringatan keras, hingga tindakan paling ekstrem berupa pembekuan aktivitas usaha.

Menteri Maman meyakini bahwa perusahaan raksasa sekelas Grab maupun Gojek tidak akan berani mengambil risiko besar dengan mengabaikan regulasi krusial ini. Kendati demikian, eksekusi final terkait pemblokiran sistem atau pencabutan izin operasional nantinya tetap akan dikoordinasikan secara langsung bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Di balik ketegasan sanksi yang disiapkan, pemerintah mengklaim tetap berkomitmen penuh untuk menjaga iklim investasi dan ekosistem bisnis digital di tanah air agar tetap tumbuh sehat. Kebijakan pembatasan komisi ini murni dirancang untuk menciptakan hubungan kemitraan yang seimbang, harmonis, serta saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

Berdasarkan hasil dialog resmi terbaru, perwakilan dari berbagai komunitas ojek online sendiri menyatakan bahwa mereka tidak memandang perusahaan penyedia aplikasi sebagai musuh bersama. Sebaliknya, para pengemudi menyadari betul bahwa hubungan yang terjalin adalah kemitraan strategis yang membutuhkan sinergi dan kebersamaan demi kelangsungan ekonomi harian.

Sebagai informasi tambahan yang penting, ketentuan mengenai pembatasan komisi maksimal 8 persen ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat di bawah pemerintahan saat ini. Kebijakan populis tersebut secara resmi disahkan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Regulasi bersejarah yang telah dinantikan oleh jutaan driver di seluruh Indonesia ini dinyatakan telah berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026. Kehadiran Perpres ini diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam menata lanskap industri transportasi berbasis digital agar lebih manusiawi dan inklusif.

Pemerintah juga terus mendorong digitalisasi di kalangan pelaku UMKM agar ekosistem ekonomi digital semakin kuat. Langkah ini sejalan dengan upaya mendongkrak pendapatan UMKM melalui berbagai platform digital.

SHARE:

5 Risiko Keamanan Siber di Balik Username WhatsApp

Harga dan Keunggulan Solar B50 Resmi Didistribusikan