Di Pasal 32 dikatakan, "Penghitungan nilai TKDN untuk aspek aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 31 dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:"
a. Nilai TKDN untuk aspek pengembangan minimal 8% (delapan persen).
b. Aplikasi dalam kondisi embedded ke produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang TKDN-nya dihitung.
c. Terdapat minimal 2 (dua) aplikasi lokal embedded atau 4 (empat) aplikasi lokal embedded yang merupakan games.
d. Memiliki paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) pengguna Aktif untuk total seluruh aplikasi, dengan minimal 50.000 (lima puluh ribu) pengguna Aktif untuk masing-masing aplikasi.
e. Proses injection software dilakukan di dalam negeri.
f. Menggunakan server yang berada di dalam negeri
g. Pemohon memiliki sendiri Toko Aplikasi Daring dalam negeri atau menggunakan Toko Aplikasi Daring dalam negeri milik perusahaan penanaman modal dalam negeri.