Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Komdigi Tangani 2,08 Juta Konten Judi Online Sepanjang 2025
SHARE:

Jakarta, Technologue.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat penanganan 2.087.109 konten perjudian sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Angka ini menunjukkan judi online masih menjadi salah satu bentuk konten negatif terbesar di ruang digital Indonesia. Penanganan dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari situs web hingga platform media sosial.

Dari total tersebut, 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP. Sisanya tersebar di berbagai layanan digital yang menjadi sarana penyebaran konten perjudian. Komdigi merinci penanganan di setiap platform sebagai bagian dari upaya pembersihan ruang digital secara menyeluruh.

Sebanyak 122.366 konten ditangani melalui layanan berbagi berkas. Platform Meta menyumbang 92.322 konten, sedangkan Google dan YouTube mencapai 43.475 konten. Di platform X, Komdigi menangani 16.526 konten, Telegram 1.882 konten, dan TikTok 1.166 konten. Data ini memperlihatkan judi online menyebar hampir di semua ekosistem digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup dengan menghapus konten dan memblokir situs. Pemerintah terus memperluas pendekatan dengan memutus rantai praktik perjudian secara menyeluruh. Langkah ini mencakup paparan konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana.

Perubahan modus pelaku membuat penanganan judi online harus dilakukan lebih menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor. "Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian," ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia menambahkan pemutusan akses terhadap konten tetap menjadi bagian penting. Namun, langkah tersebut harus diikuti upaya menghentikan transaksi dan aliran dana yang memungkinkan aktivitas perjudian tetap berjalan. Pendekatan ini menandai pergeseran strategi dari sekadar pemblokiran menjadi pemutusan ekosistem secara keseluruhan.

Content image for article: Komdigi Tangani 2,08 Juta Konten Judi Online Sepanjang 2025

Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi telah menangani 5,15 juta konten negatif. Sebanyak 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian. Angka tersebut menunjukkan judi online masih menjadi konten negatif yang paling banyak ditangani pemerintah di ruang digital.

Meski demikian, Meutya menegaskan jumlah konten yang dihapus tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah perlu melihat apakah penghapusan konten benar-benar menurunkan paparan masyarakat. Selain itu, apakah langkah tersebut mempersempit akses, mengurangi transaksi, dan mencegah kerugian akibat perjudian.

"Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya," kata Meutya. Pendekatan ini menjadikan penanganan judi online tidak berhenti di ruang digital.

Content image for article: Komdigi Tangani 2,08 Juta Konten Judi Online Sepanjang 2025

Komdigi juga meningkatkan tanggung jawab penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut. Sistem ini memastikan platform menindaklanjuti laporan dan kewajiban moderasi terhadap konten yang melanggar ketentuan.

Langkah tersebut penting karena konten perjudian dapat berpindah dengan cepat dari satu platform ke platform lainnya. Pemutusan akses terhadap satu situs atau alamat tidak serta-merta menghilangkan jaringan yang menopang aktivitas perjudian. Pelaku masih dapat menggunakan kanal lain untuk menyebarkan konten, mengarahkan pengguna, dan melakukan transaksi.

Karena itu, Meutya mengatakan penanganan ruang digital harus berjalan bersama dengan pemutusan transaksi dan aliran dana. Komdigi terus melakukan koordinasi dengan lembaga sektor keuangan dan aparat penegak hukum. Tujuannya agar penanganan tidak hanya menyasar sarana penyebaran konten, tetapi juga bagian dari ekosistem yang memungkinkan uang terus mengalir kepada pelaku perjudian.

"Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum," tandasnya. Pernyataan ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pemberantasan judi online.

Penanganan judi online di Indonesia memang menghadapi tantangan besar. Sebelumnya, PPATK mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai puluhan triliun rupiah. Selain itu, jutaan masyarakat Indonesia diketahui terlibat dalam praktik judi online, memperkuat urgensi pemutusan ekosistem secara menyeluruh.

Modus pelaku pun terus berkembang, termasuk penggunaan QRIS untuk memfasilitasi transaksi judi online. Pola ini menunjukkan pelaku berupaya mencari celah baru agar aktivitas mereka tetap berjalan meski pemblokiran terus dilakukan. Karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan penghapusan konten dinilai tidak akan cukup.

Komdigi memastikan pemberantasan judi online akan terus dilakukan secara berlapis. Mulai dari pemutusan akses konten, pengawasan platform digital, hingga koordinasi dengan otoritas keuangan dan penegak hukum. Dengan begitu, ruang gerak ekosistem perjudian diharapkan semakin sempit dan kerugian masyarakat dapat dicegah.

SHARE:

Biznet Bidik Indonesia Timur, Manado Jadi Kandidat Hub Internet Internasional

Telkomsel Siapkan Jaringan 4G dan 5G untuk MotoGP Mandalika 2026