Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Komdigi Soroti Sengketa Menara Badung, Tegas Tolak Praktik Monopoli
SHARE:

Jakarta, Technologue.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sengketa penyediaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali. Kasus ini berpotensi mengubah peta persaingan infrastruktur telekomunikasi di salah satu pusat ekonomi dan pariwisata Indonesia tersebut. Komdigi menegaskan penataan infrastruktur telekomunikasi di Badung tetap harus memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pemerintah tidak menginginkan kebijakan maupun implementasi putusan hukum terkait menara telekomunikasi justru menciptakan praktik monopoli di wilayah tersebut. Direktur Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni mengatakan prinsip kompetisi harus tetap menjadi dasar dalam pengelolaan infrastruktur telekomunikasi. "Kembali ke undang-undang. Asasnya tidak boleh monopoli. Asasnya kompetisi," kata Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Pada kesempatan yang sama, Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) turut mengungkapkan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko mengatakan hak berusaha telah mendapatkan perlindungan melalui peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pelaku industri semestinya memiliki kesempatan yang setara untuk menjalankan usahanya.

"Apa yang bisa kita lakukan untuk memastikan tadi kesempatan berusaha di Indonesia itu dengan mengedepankan aspek bisnis yang sehat," ujar Teddy, sapaan Theodorus. Aspimtel berharap persoalan yang terjadi di Badung dapat diselesaikan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan bisnis dan persaingan yang sehat di sektor infrastruktur telekomunikasi.

Organisasi tersebut juga terus memantau perkembangan proses hukum, termasuk kemungkinan langkah kasasi yang ditempuh pemerintah daerah. Di sisi lain, Aspimtel telah berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas dampak perkara tersebut dari perspektif hukum persaingan usaha. Koordinasi dilakukan agar kepentingan penyedia infrastruktur menara dapat disampaikan secara objektif.

Aspimtel juga ingin memastikan perkembangan kasus Badung tidak mengarah pada pembatasan kesempatan berusaha bagi pelaku industri lainnya. Isu persaingan usaha di sektor telekomunikasi memang bukan hal baru. Sebelumnya, dugaan kartel XL-Indosat juga sempat dilaporkan ke KPPU.

Secara regulasi, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketentuan dalam aturan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam konteks kasus Badung, persoalannya kini tidak hanya berada pada sengketa perjanjian antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo.

Perkembangan perkara tersebut juga menjadi perhatian karena menyentuh kepentingan yang lebih luas. Yakni bagaimana memastikan akses terhadap infrastruktur telekomunikasi tetap terbuka dan kompetitif. Hal ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha di Badung tidak dirugikan oleh terbatasnya pilihan penyedia infrastruktur.

Seorang teknisi Telkomsel melakukan pengecekan berkala terhadap jaringan dan perangkat 4G. Telkomsel terus memperbanyak eNode B (BTS 4G) di Jakarta dan Bali, guna memperluas area cakupan 4G sehingga dapat lebih banyak lagi dinikmati masyarakat. Kini sebanyak 250 eNode B melayani 70,000 pelanggan Telkomsel 4G LTE.

Pernyataan Komdigi dan Aspimtel muncul setelah Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Perkara ini terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu. Putusan itu menjadi salah satu sorotan utama industri telekomunikasi nasional belakangan ini.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 7 Mei 2007. Pengadilan juga menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut.

Salah satu konsekuensinya, Pemkab Badung diperintahkan memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu dengan Bali Towerindo selama 20 tahun. Perpanjangan tersebut berlaku hingga 7 Mei 2047. Hal yang menjadi sorotan industri adalah perintah pengadilan agar Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi di wilayah tersebut yang bukan milik Bali Towerindo.

Putusan itu juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain. Larangan tersebut berlaku hingga masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 2047. Aturan ini dinilai berpotensi menutup ruang bagi penyedia infrastruktur lain untuk beroperasi di Badung.

Komdigi menilai penataan infrastruktur telekomunikasi harus tetap mengedepankan asas kompetisi. Pemerintah tidak ingin implementasi putusan hukum justru melahirkan monopoli baru di sektor menara telekomunikasi. Prinsip persaingan usaha yang sehat menjadi dasar utama dalam pengelolaan infrastruktur di wilayah tersebut.

Aspimtel menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Koordinasi dengan KPPU dilakukan untuk memastikan dampak perkara ini ditinjau dari perspektif hukum persaingan usaha. Organisasi itu berharap kepentingan seluruh penyedia infrastruktur menara dapat tersampaikan secara objektif.

Kasus sengketa menara di Badung menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan yang lebih luas. Bukan hanya soal perjanjian antara dua pihak, tetapi juga soal keterbukaan akses infrastruktur telekomunikasi. Iklim usaha yang sehat di sektor ini dinilai penting untuk menjaga kualitas layanan bagi masyarakat.

Hingga kini, perkembangan perkara masih terus dipantau berbagai pihak, termasuk kemungkinan langkah kasasi yang ditempuh pemerintah daerah. Komdigi dan Aspimtel sama-sama menekankan pentingnya penyelesaian yang tidak mengarah pada pembatasan kesempatan berusaha. Dengan begitu, persaingan sehat di sektor infrastruktur telekomunikasi tetap terjaga.

SHARE:

Turnamen Mini Soccer Menkomdigi CUP 2026 Meriahkan Hari Bhakti Postel ke-81

Komdigi Lacak Jejak Sinyal HP 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda