Technologue.id, Jakarta - iPhone 16 terhambat masuk ke pasar Indonesia karena belum memenuhi regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Seperti diketahui, Apple memasarkan smartphone mereka karena menggunakan skema TKDN investasi.
Seperti diketahui, ada beberapa skema TKDN antara lain (1) Manufaktur, (2) Aplikasi/software, dan (3) Inovasi/investasi. Apple mengambil jalur investasi, di mana perusahaan berkomitmen untuk menggelontorkan lebih dari Rp1,71 triliun (USD109 juta).
Akan tetapi, Apple belum memenuhi komitmennya karena raksasa asal Cupertino itu baru berinvestasi sebesar Rp1,48 triliun (USD95 juta). Kekurangan sekitar Rp240 miliar itu membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini menahan penerbitan sertifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat iPhone 16 Series.
Baca Juga:
Ini Janji Tim Cook Setelah Datang ke Indonesia
"iPhone 15 series bisa masuk resmi karena Apple menggunakan skema TKDN pengembangan inovasi alias investasi," kata Pengamat Gadget, Herry SW kepada Technologue.id melalui aplikasi X.
Meskipun dibolehkan secara aturan, tetapi Herry mempermasalahkan mengapa iPhone 15 Series tahun lalu, yang merupakan handset flagship bisa resmi masuk ke Indonesia dengan skema TKDN investasi, perlakuan yang dianggapnya berbeda dengan brand lain.
"Produsen lain kalau ingin memasukkan ponsel flagship diwajibkan pakai skema TKDN manufaktur/hardware. Namun, Apple kok masih bisa TKDN investasi. Gara-gara itu, tahun lalu beberapa ponsel flagship non-Apple terlambat masuk bahkan batal masuk," jelasnya.
Terkait dengan ramai terhambatnya pemasaran iPhone 16 di Indonesia, Herry mengatakan bahwa pemerintah lebih baik mengambil posisi menunggu dan pasif saja. "Kalau Apple tak memenuhi persyaratan TKDN iPhone 16 series, ya jangan diperbolehkan masuk resmi. Titik. Jangan mau dinego atau dilobi," tegasnya.