Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Insentif Mobil Listrik Terancam Dicabut, Ini Respon Menperin
SHARE:

Jakarta, Technologue.id — Kelanjutan fasilitas bebas aturan ganjil genap bagi mobil listrik berbasis baterai di Jakarta masih menunggu kajian pemerintah. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan, pemerintah akan mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut setelah mendengarkan aspirasi pelaku industri melalui Periklindo di Jakarta, Kamis (29/10/2026), dilansir dari Otomotif.

Kementerian Perindustrian dijadwalkan menerima audiensi Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo). Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memperoleh masukan sebelum memutuskan apakah insentif nonfiskal itu tetap diberikan atau dicabut.

Sarmuji menegaskan bahwa keputusan tidak akan diambil tanpa mempertimbangkan keuntungan dan konsekuensi perubahan kebijakan. Pemerintah juga ingin mengetahui pengaruhnya terhadap perkembangan pasar kendaraan listrik nasional.

“Nanti Periklindo akan melakukan audiensi dengan kami. Kami akan mendengarkan aspirasinya secara lebih lengkap, kemudian kami akan timbang apakah insentif tersebut layak dilepas atau tidak,” ujar Sarmuji di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Fasilitas bebas ganjil genap selama ini menjadi salah satu keuntungan nonfiskal yang diterima pengguna mobil listrik di Jakarta. Kebijakan tersebut juga menjadi pertimbangan konsumen ketika memilih kendaraan listrik berbasis baterai. Aturan pembatasan pelat nomor sendiri rutin diberlakukan di sejumlah ruas jalan ibu kota, seperti terlihat dalam informasi Ganjil Genap Jakarta yang berlaku bagi kendaraan konvensional.

Ketua Umum Periklindo Moeldoko sebelumnya mengusulkan evaluasi fasilitas tersebut apabila populasi mobil listrik di jalan raya sudah mencapai sekitar 30 persen. Ia mengaku telah membicarakan kemungkinan perubahan kebijakan itu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Menurut Moeldoko, pengecualian masih layak dipertahankan selama jumlah kendaraan listrik belum mencapai tingkat tersebut. Setelah pasar terbentuk dan mencapai proporsi yang dinilai memadai, insentif nonfiskal dianggap tidak lagi diperlukan.

“Kalau pasar sudah terbentuk, kalau sudah 30 persen pasarnya, tidak perlu ada lagi insentif nonfiskal,” ujar Moeldoko di Jakarta, Kamis (29/10).

Moeldoko juga menyoroti potensi kecemburuan dari pengguna kendaraan lain apabila fasilitas tersebut terus diberikan ketika jumlah mobil listrik semakin besar. Menurutnya, akselerasi pertumbuhan kendaraan listrik sudah sangat cepat sehingga kebijakan perlu ditinjau ulang.

“Nanti ada kecemburuan. Karena apa? Karena kalau sudah 30 persen, akselerasinya sudah luar biasa,” kata Moeldoko.

Data menunjukkan pangsa mobil listrik di Indonesia meningkat dari 0,99 persen pada 2022 menjadi 16,88 persen pada Agustus 2026. Peningkatan tersebut turut mendorong penguatan industri kendaraan listrik dalam negeri. Tren ini juga sejalan dengan dinamika pasar otomotif nasional yang kian kompetitif, termasuk masuknya merek-merek global seperti terlihat pada laporan Penjualan Mobil China di pasar Indonesia.

Selain pertumbuhan pangsa pasar, penjualan mobil listrik berbasis baterai juga mengalami kenaikan signifikan. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan wholesales mencapai 117.218 unit selama Januari-September 2026.

Jumlah tersebut meningkat 112,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 55.225 unit. Angka ini menjadi salah satu indikator perkembangan pasar kendaraan listrik nasional. Sejumlah merek juga mencatatkan performa positif, sebagaimana terlihat pada laporan Penjualan Mobil Listrik di kuartal pertama 2024.

Moeldoko menilai pencabutan pengecualian ganjil genap belum tentu mengurangi minat masyarakat terhadap mobil listrik. Menurut dia, efisiensi biaya operasional masih menjadi daya tarik kendaraan tersebut, terutama ketika harga BBM nonsubsidi tinggi.

Hingga pembahasan lebih lanjut dilakukan antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, mobil listrik masih memperoleh pengecualian dari aturan ganjil genap di Jakarta. Keputusan final akan bergantung pada hasil audiensi dan kajian dampak yang dilakukan pemerintah bersama pelaku industri.

SHARE:

Visa Perpanjang Partnership untuk Penyelenggaraan MLBB M-Series World Championship

Apple dan Google Didenda Rp 1,1 Triliun Akibat Praktik Bisnis Toko Aplikasi