
Technologue.id, Jakarta - Google tidak akan diwajibkan menjual peramban (browser) Chrome miliknya, namun harus mengubah sejumlah praktik bisnisnya. Hal ini diputuskan oleh Hakim Federal AS Amit Mehta dalam keputusan setebal 230 halaman yang dirilis lebih dari setahun setelah ia memutuskan bahwa Google telah bertindak secara ilegal untuk mempertahankan monopoli di pasar pencarian internet.
Setelah putusan tahun lalu yang menyatakan Google melakukan praktik anti-monopoli, Departemen Kehakiman AS (DoJ) mengusulkan agar Google diwajibkan melepas kepemilikan atas Chrome. Namun, Hakim Mehta menilai permintaan tersebut terlalu berlebihan.
Baca Juga:
Google Tepis Isu Masalah Besar pada Gmail
"Google tidak akan diwajibkan untuk melepaskan Chrome; dan pengadilan juga tidak akan mencantumkan kemungkinan pelepasan sistem operasi Android dalam putusan akhir," tulis Mehta. "Penggugat bertindak terlalu jauh dengan meminta pelepasan aset-aset kunci ini, yang tidak digunakan Google untuk melakukan pembatasan ilegal apa pun."
Meskipun tidak harus melepas Chrome, Google tetap harus menghentikan sejumlah praktik yang dinilai antikompetitif. Dalam putusannya, Hakim Mehta melarang Google membuat kesepakatan eksklusif terkait distribusi produk seperti pencarian Google, Google Assistant, Gemini, maupun Chrome.
Beberapa poin penting dari putusan tersebut diantaranya Google tidak boleh lagi mewajibkan produsen perangkat untuk memuat (pre-load) aplikasi-aplikasinya sebagai syarat untuk mendapatkan akses ke Google Play Store.
Selain itu, Google dilarang mengaitkan perjanjian pembagian pendapatan dengan posisi atau penempatan aplikasi mereka di perangkat. Namun, Google masih diperbolehkan membayar mitra seperti Apple untuk memuat layanan pencarian atau aplikasi Google di perangkat mereka.
Baca Juga:
Perplexity AI Berminat Beli Chrome dengan Harga Fantastis
Hakim Mehta mempertimbangkan bahwa pelarangan pembayaran semacam itu bisa menimbulkan dampak negatif pada mitra distribusi, pasar terkait, dan konsumen.
Putusan ini menunjukkan bahwa meskipun pengadilan mengakui dominasi Google dalam pasar pencarian digital, langkah pemaksaan divestasi aset besar seperti Chrome atau Android dianggap terlalu ekstrem. Pemerintah AS masih mendapatkan beberapa batasan penting terhadap praktik bisnis Google, namun Google juga mempertahankan kepemilikan atas teknologi kunci.
Belum ada tanggapan resmi dari Google atau Departemen Kehakiman atas putusan tersebut.