Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Samsung Menang Gugatan atas TV “QLED Palsu” Lawan TCL
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Raksasa teknologi asal Korea Selatan, Samsung Electronics, memenangkan gugatan hukum terhadap produsen elektronik TCL terkait klaim penggunaan teknologi QLED pada sejumlah televisi yang dipasarkan di Jerman. Kasus tersebut diputus oleh Munich I Regional Court yang menyatakan bahwa beberapa TCL TV tidak menggunakan teknologi quantum dot seperti yang diiklankan.

Teknologi titik kuantum (quantum dot) merupakan komponen penting pada jenis layar tertentu untuk meningkatkan efisiensi pencahayaan serta akurasi warna. Dalam implementasinya, sejumlah Samsung TV menggunakan lampu latar ultraviolet yang sangat efisien.

Lampu LED ultraviolet menghasilkan cahaya di luar spektrum yang terlihat oleh mata manusia. Di sinilah quantum dot berperan: partikel ini menyerap cahaya ultraviolet tersebut lalu mengubahnya menjadi cahaya tampak dengan warna yang presisi.

Keunggulan lain dari teknologi ini adalah kemampuannya untuk disetel secara akurat ke panjang gelombang cahaya tertentu. Hal ini membuat reproduksi warna pada layar menjadi lebih konsisten dibandingkan dengan LED konvensional.

Dalam persidangan di Munich, Samsung berhasil menunjukkan bahwa sejumlah televisi TCL yang dipasarkan sebagai QLED TV tidak benar-benar menggunakan teknologi titik kuantum. TCL tidak dapat membantah temuan tersebut di pengadilan.

Berdasarkan putusan pengadilan, terdapat enam seri TV TCL yang terdampak. Pengadilan memerintahkan TCL untuk menghentikan pemasaran TV tersebut dengan label “QLED” serta mengoreksi klaim yang dianggap menyesatkan terkait penggunaan teknologi titik kuantum

Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, sehingga TCL masih memiliki opsi untuk mengajukan banding.

Perselisihan ini bukan hanya terjadi di Jerman. Samsung juga tengah menghadapi sengketa serupa dengan TCL di beberapa yurisdiksi lain, termasuk di Amerika Serikat dan Korea Selatan.

Keputusan pengadilan di Jerman berpotensi menjadi preseden penting yang dapat memengaruhi jalannya kasus serupa di negara lain. Jika putusan tersebut tetap dipertahankan, dampaknya bisa memaksa produsen TV untuk lebih transparan dalam menyampaikan teknologi yang digunakan pada produk mereka.

SHARE:

Indosat Perluas Kiprah Global Startup Perempuan Indonesia ke Pasar Vietnam

Pemerintah Tunda Aturan Larangan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun