Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Curi Data Lokasi Pengguna, Google Digetok Denda Rp879 Miliar
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Australian Associated Press melaporkan, pada kasus hukum antara Komisi Persaingan dan Konsumen Australia dengan Google, mesin pencari global dikenakan denda Rp879 miliar. Denda dijatuhkan karena mereka kedapatan mengumpulkan data lokasi penggunanya.

Pada April 2021, Pengadilan Federal Australia menemukan Google telah melanggar UU Konsumen dengan menyesatkan beberapa pengguna. Google membuat penggunanya percaya bahwa mereka tidak mengumpulkan data pribadi tentang lokasi melalui perangkat seluler yang didukung oleh sistem operasi Android.

Faktanya, OS Android terus mengumpulkan dan mengakses data lokasi saat riwayat lokasi pengguna disetel ke mode "nonaktif", tapi aktivitas web dan aplikasi mereka "aktif" dan menggunakan aplikasinya. Dengan demikian, pengguna menganggap tindakan ini sebagai pencurian informasi lokasi pribadi mereka.

Baca juga:
Google Perluas Program Pelatihan UKM ke 10 Provinsi

Google sendiri dikabarkan menerima sanksi yang dijatuhkan otoritas Australia. Mereka juga akan membayarnya.

Google juga ditemukan telah melanggar dua ketentuan UU Konsumen lainnya dengan melibatkan perilaku yang dapat menyesatkan publik. Perusahaan juga menyesatkan karakteristik kinerja layanannya.

Komisi Persaingan dan Konsumen Australia mengatakan, keputusan ini mengirim pesan yang jelas ke platform digital. Yakni, mereka harus terbuka dengan konsumen tentang penggunaan datanya.

Prev Next Page 1 of 2
SHARE:

Ini Alasan Departemen Kehakiman AS Tuntut Google Jual Chrome

Google Pixel Model Lawas Bisa Unduh Versi Android 16