Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Warner Bros. Discovery Tersandung Gugatan Akuisisi
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Rencana akuisisi Warner Bros. Discovery oleh Paramount Skydance menghadapi hambatan hukum setelah seorang hakim federal Amerika Serikat memutuskan untuk menangguhkan penyelesaian transaksi tersebut. Keputusan ini diambil menyusul gugatan yang diajukan oleh koalisi jaksa agung dari 12 negara bagian AS yang menilai merger tersebut berpotensi mengurangi persaingan di industri hiburan.

Hakim Distrik AS Araceli Martinez-Olguin dari Pengadilan Distrik California Utara mengabulkan permintaan temporary restraining order (TRO) atau perintah penahanan sementara. Dengan keputusan tersebut, proses penyelesaian akuisisi tidak dapat dilanjutkan untuk sementara waktu.

Penangguhan berlaku selama 14 hari, hingga pengadilan menggelar sidang lanjutan pada 3 Agustus untuk mempertimbangkan permintaan penerbitan perintah pendahuluan (preliminary injunction). Jika dikabulkan, transaksi tersebut dapat dibekukan hingga proses persidangan selesai.

Gugatan dipimpin oleh Jaksa Agung California, Rob Bonta, bersama 11 jaksa agung negara bagian lainnya. Gugatan tersebut diajukan pada 13 Juli dengan alasan bahwa penggabungan dua perusahaan media besar itu berpotensi melanggar hukum antimonopoli Amerika Serikat.

Para penggugat menilai akuisisi tersebut dapat menghilangkan persaingan di industri perfilman dan televisi, yang pada akhirnya berdampak pada konsumen.

Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa merger berpotensi memicu kenaikan harga layanan, penurunan kualitas konten, serta berkurangnya pilihan film dan serial televisi yang tersedia bagi masyarakat.

Koalisi jaksa agung juga berpendapat bahwa transaksi tersebut melanggar ketentuan federal yang melarang merger apabila berpotensi mengurangi persaingan secara substansial di suatu pasar.

Paramount Skydance menolak tuduhan yang dilontarkan para penggugat.

Dalam pernyataannya kepada NBC News, juru bicara perusahaan mengatakan pihaknya yakin tuduhan antimonopoli tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurut perusahaan, definisi pasar yang digunakan dalam gugatan tidak mencerminkan kondisi industri hiburan modern yang kini jauh lebih kompetitif dengan kehadiran berbagai layanan streaming, studio film, serta platform distribusi digital.

Paramount Skydance optimistis bukti di pengadilan akan menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak anti-persaingan sebagaimana yang dituduhkan.

SHARE:

Era AI Tingkatkan Ancaman Siber, Perusahaan Diminta Perkuat Perlindungan Endpoint

Prancis Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun