Jakarta, Technologue.id – Kehadiran pabrik mobil listrik BYD di Subang, Jawa Barat, menjadi peluang besar bagi masyarakat sekitar untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan. Namun, kesempatan tersebut harus dibarengi kesiapan keterampilan, bukan semata-mata tuntutan agar perusahaan memprioritaskan penduduk lokal. Demonstrasi ratusan warga di kawasan pabrik BYD pada Rabu (28/10/2026) memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar perekrutan karyawan.
Ada kesenjangan antara harapan masyarakat mendapatkan pekerjaan dan kebutuhan industri modern terhadap tenaga kerja yang memiliki kompetensi tertentu. Warga tentu tidak ingin hanya menjadi penonton ketika investasi bernilai triliunan rupiah hadir di daerah tempat mereka tinggal. Akan tetapi, perusahaan juga tidak bisa dipaksa menerima pekerja yang belum memenuhi standar keterampilan, keselamatan, dan produktivitas yang dibutuhkan.
Persoalannya bukan memilih antara kepentingan masyarakat dengan kebutuhan perusahaan, melainkan bagaimana mempertemukan keduanya melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan investor harus membangun sistem pelatihan agar kesempatan bekerja benar-benar dapat dimanfaatkan penduduk lokal. Fasilitas seluas 126 hektare tersebut resmi dibuka pada 3 September 2026 dan menjadi bagian dari pengembangan industri kendaraan listrik nasional.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (29/10/2026), Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) memperkirakan penyerapan tenaga kerja asal Subang di pabrik BYD masih di bawah 20 persen. Kelompok masyarakat tersebut mendesak transparansi perekrutan sekaligus meminta perusahaan memberikan kesempatan lebih besar kepada warga sekitar. Angka tersebut masih berupa perkiraan dari pihak warga dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai komposisi pekerja BYD tanpa data resmi perusahaan.
Karena itu, keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan persoalan ketenagakerjaan dibahas berdasarkan fakta, bukan sekadar persepsi. Juru bicara aksi FMSB, Megi Akbar Setiawan, menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud menolak investasi kendaraan listrik yang masuk ke Kabupaten Subang. Mereka justru mengharapkan kehadiran pabrik tersebut membuka lapangan pekerjaan, khususnya bagi lulusan SMA dan SMK yang tidak melanjutkan pendidikan.
"Kalau ada pabrik sebesar BYD di depan mata tapi mereka tidak bisa masuk, itu menyakitkan," kata Megi ketika menjelaskan harapan masyarakat terhadap keberadaan industri tersebut. Pernyataan itu menggambarkan kegelisahan masyarakat yang melihat peluang ekonomi tumbuh di wilayahnya, tetapi merasa belum memperoleh manfaat secara langsung. Meski demikian, kegelisahan tersebut tidak boleh berhenti pada tuntutan kuota pekerjaan tanpa membahas kesiapan calon tenaga kerja.
Industri kendaraan listrik bukan sekadar pabrik yang membutuhkan tenaga kerja untuk merakit komponen kendaraan secara manual di jalur produksi. Perusahaan juga memerlukan kemampuan teknis di bidang kelistrikan, baterai, otomasi, pengendalian mutu, pemeliharaan mesin, dan keselamatan kerja. Sebagian pekerjaan memang dapat dipelajari melalui pelatihan dasar, tetapi posisi tertentu membutuhkan keahlian khusus dan sertifikasi kompetensi yang sesuai.
Baca Juga:
Tanpa pembekalan memadai, menempatkan pekerja pada bidang berisiko justru dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu proses produksi. Karena itu, tuntutan warga agar perusahaan menyediakan lapangan pekerjaan harus diikuti kemauan meningkatkan keterampilan sesuai kebutuhan industri. Prioritas tenaga kerja lokal bukan berarti mengabaikan standar perekrutan, melainkan memberikan kesempatan yang adil kepada warga yang memiliki kualifikasi.
FMSB juga mengusulkan agar pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan menyerap tenaga kerja lokal hingga 70 persen dari kebutuhan pekerja. Aspirasi tersebut dapat dipahami sebagai keinginan memperoleh manfaat investasi, tetapi penerapannya memerlukan kajian hukum dan kesiapan kompetensi calon pekerja. Kuota sebesar apa pun tidak akan efektif jika jumlah tenaga kerja yang memenuhi persyaratan ternyata belum mencukupi kebutuhan perusahaan.
Sebaliknya, perusahaan tidak seharusnya hanya mengeluhkan kekurangan tenaga terampil tanpa ikut memberikan kontribusi terhadap peningkatan kemampuan masyarakat sekitar. Hal yang lebih mendesak adalah mengetahui secara terbuka keterampilan apa saja yang dibutuhkan BYD, berapa jumlah pekerja yang diperlukan, dan bagaimana persyaratan perekrutannya. Informasi tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun pelatihan yang benar-benar berhubungan dengan lowongan pekerjaan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan masyarakat mendapatkan akses seleksi yang transparan tanpa praktik percaloan, pungutan, maupun perlakuan diskriminatif. Kesempatan kerja yang terbuka harus dibarengi kewajiban pelamar untuk mengikuti proses seleksi dan memenuhi persyaratan secara profesional. Dengan pendekatan tersebut, warga tidak lagi hanya mengandalkan kedekatan tempat tinggal sebagai alasan untuk mendapatkan pekerjaan di pabrik.
Pabrik BYD di Subang memiliki nilai investasi sekitar Rp16 triliun dengan kapasitas produksi hingga 150.000 kendaraan per tahun. Menurut data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, BYD telah menyerap 5.134 pekerja Indonesia, termasuk 4.208 orang asal Jawa Barat. Namun, data tersebut belum merinci jumlah pekerja yang berasal khusus dari Kabupaten Subang.
Fakta tersebut menunjukkan pentingnya membedakan penyerapan tenaga kerja nasional, provinsi, dan kabupaten agar perdebatan tidak didasarkan pada angka yang keliru. Pemerintah dan perusahaan perlu membuka data yang relevan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat secara objektif. Pemerintah daerah seharusnya sudah memetakan kebutuhan tenaga kerja sejak sebuah proyek industri besar diumumkan, bukan baru bergerak setelah muncul demonstrasi.
Persiapan tersebut harus mencakup jumlah tenaga kerja, jenis keterampilan, jenjang pendidikan, dan jadwal perekrutan perusahaan. Apabila perusahaan membutuhkan teknisi baterai, operator mesin otomatis, atau tenaga pengendalian kualitas, pemerintah harus menyediakan jalur pelatihan yang sesuai. Program tersebut sebaiknya dirancang bersama perusahaan agar peserta mendapatkan kompetensi yang benar-benar dibutuhkan dalam kegiatan produksi.
Usulan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) khusus kendaraan listrik di Subang merupakan salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan secara serius. Namun, fasilitas pelatihan tidak boleh sekadar menjadi proyek pembangunan gedung tanpa kurikulum, instruktur, peralatan, dan target lulusan yang jelas. Pemerintah dapat memanfaatkan anggaran pendidikan dan ketenagakerjaan untuk memperkuat BLK serta sekolah kejuruan yang sudah tersedia sebelum membangun fasilitas baru.
Peran BYD juga tidak dapat dipisahkan dari proses tersebut karena perusahaan paling memahami keterampilan yang dibutuhkan dalam fasilitas produksinya. Kerja sama dapat diwujudkan melalui pelatihan instruktur, penyediaan peralatan praktik, penyusunan kurikulum, dan pengembangan program magang. Dengan demikian, perusahaan tetap memperoleh tenaga kerja sesuai standar, sementara masyarakat memiliki jalur yang jelas untuk meningkatkan kemampuan.
Persoalan penyerapan pekerja lokal juga memperlihatkan pentingnya pembenahan pendidikan kejuruan, terutama di daerah yang berkembang menjadi pusat industri. SMK harus mampu menghasilkan lulusan dengan kemampuan teknis yang sesuai dengan teknologi yang digunakan perusahaan. Pendidikan vokasi tidak cukup hanya mengandalkan materi pembelajaran lama ketika industri otomotif terus bergerak menuju elektrifikasi dan otomatisasi.
Siswa jurusan otomotif, misalnya, perlu mendapatkan pengenalan sistem baterai kendaraan listrik, motor penggerak, rangkaian kelistrikan, serta prosedur keselamatan tegangan tinggi. Kemampuan tersebut akan menjadi nilai tambah ketika mereka mengikuti seleksi pekerjaan di industri kendaraan listrik. Namun, peningkatan keterampilan tidak boleh hanya ditujukan kepada siswa SMK karena banyak lulusan SMA juga membutuhkan kesempatan memasuki dunia kerja.
Pemerintah perlu menyediakan program pelatihan vokasi bagi lulusan SMA, pencari kerja, dan pekerja yang ingin meningkatkan kompetensinya. Pelatihan dapat dilakukan melalui BLK, lembaga sertifikasi, program magang industri, serta pendidikan singkat yang disusun berdasarkan kebutuhan perusahaan. Pendekatan tersebut lebih realistis daripada mengubah seluruh SMA menjadi sekolah kejuruan tanpa mempertimbangkan fungsi pendidikan dan kebutuhan siswa.
Lebih jauh, pemerintah perlu menghubungkan pendidikan dengan industri melalui perencanaan yang berkelanjutan, mulai dari penerimaan peserta didik hingga penempatan kerja. Jumlah lulusan yang dilatih harus mempertimbangkan kebutuhan riil perusahaan agar tidak menghasilkan pengangguran dengan sertifikat baru. Sekolah dan lembaga pelatihan juga perlu menanamkan disiplin, keselamatan kerja, kemampuan berkomunikasi, serta kebiasaan bekerja dalam tim.
Keinginan masyarakat Subang untuk menikmati manfaat investasi BYD merupakan aspirasi yang wajar dan patut mendapat perhatian pemerintah maupun perusahaan. Namun, hak memperoleh kesempatan kerja tidak sama dengan jaminan diterima bekerja tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Warga perlu memiliki kesempatan mengikuti pelatihan dan seleksi yang adil, sedangkan perusahaan harus menjalankan perekrutan secara transparan dan profesional.
Tuntutan kuota pekerja lokal sebesar 70 persen sebaiknya dibahas dengan mempertimbangkan ketersediaan tenaga terampil dan kebutuhan operasional perusahaan. Penetapan persentase tanpa pemetaan kompetensi justru berisiko menciptakan kesenjangan antara target kebijakan dan kemampuan pelaksanaannya. Sebaliknya, pemerintah dan perusahaan juga perlu menghindari keadaan ketika tenaga kerja lokal terus dianggap tidak memenuhi syarat tanpa kesempatan meningkatkan kemampuan.
Jika ditemukan kesenjangan keterampilan, langkah pertama seharusnya menyediakan program pembinaan dengan ukuran keberhasilan yang jelas. Aplikasi pencarian kerja seperti Nyari Gawe dapat membantu masyarakat mengetahui lowongan pekerjaan, tetapi tidak otomatis membuat pelamar memenuhi kualifikasi. Informasi lowongan harus terhubung dengan pelatihan, sertifikasi, dan layanan penempatan kerja agar benar-benar memberi manfaat.
Tuntutan FMSB mengenai transparansi perizinan PT CMM dan pemilihan vendor pengolahan limbah B3 juga perlu ditangani melalui mekanisme pengawasan resmi. Dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti, bukan dijadikan kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan. Demonstrasi warga yang sempat memanas hingga seorang pria diduga melakukan provokasi dan diamankan polisi menunjukkan perlunya saluran komunikasi yang efektif.
Pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat seharusnya memiliki forum dialog rutin untuk menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi konflik. Keberhasilan investasi BYD nantinya tidak cukup diukur dari jumlah mobil yang diproduksi atau besarnya modal yang masuk ke Kabupaten Subang. Ukuran lain yang tidak kalah penting adalah bertambahnya tenaga kerja terampil dan terbukanya kesempatan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Menjadi penduduk lokal tidak otomatis membuat seseorang memenuhi kualifikasi, sebagaimana besarnya investasi tidak otomatis menjamin seluruh warga mendapat pekerjaan. Jangan sampai warga Subang hanya menjadi penonton ketika industri kendaraan listrik tumbuh di daerahnya sendiri, tetapi jangan pula menjadikan status warga lokal sebagai pengganti keahlian. Pemerintah harus membuka akses pelatihan, perusahaan menyediakan kesempatan yang adil, dan masyarakat mempersiapkan kemampuan agar layak bersaing.