Technologue.id, Jakarta - Viral di media sosial Twitter unggahan yang dibuat oleh pemilik akun @zanatul_91 yang menceritakan terkait kasus pemerkosaan, revenge porn hingga ancaman kekerasan yang dialami adiknya, seorang mahasiswi asal Pandeglang, Banten.
Postingan yang viral itu dibuat pada Senin, 26 Juni 2023.
Baca Juga:
Mengenal Pasal Pengancaman dan Cara Melaporkannya
"Twitter, do Your Magic. Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan," cuit @zanatul_91.
Masih dalam postingan yang sama, ia mengungkap bahwa persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga korban bahkan diusir pengadilan. "Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tambahnya.
Pada 14 Desember 2022 korban mendapatkan pesan via Instagram oleh akun asing. Isi pesan itu ialah konten video asusila korban yang dirudapaksa oleh pelaku.
Kakak korban menerangkan bahwa video tersebut terbagi menjadi 4 layar pada 3 layar video berisi foto korban dan 1 layar lainnya memperlihatkan pemerkosaan pelaku kepada korban.
"Pada layar 4 adalah adik saya yang sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku," kata sang kakak.
Beberapa hari setelah korban menerima video tersebut, teman-teman korban lainnya juga mendapat kiriman konten tak senonoh itu.
Dalam salah satu unggahan postingan tweet berseri oleh akun Twitter @zanatul_91, kakak korban berbagi tangkapan layar chat pelaku kepada adiknya. Isi chat tersebut menunjukkan bahwa pelaku dengan sengaja ingin menyebarkan video asusila korban tersebut.
Lebih lanjut postingan sang kakak juga menjelaskan bahwa sang adik mendapat perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari pemukulan hingga dibenturkan ke tangga.
Lebih parahnya lagi, korban juga mendapatkan ancaman pembunuhan dan bahkan meminta kepada korban untuk mengakhiri hidupnya sendiri.
"Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri," tulis kakak korban.
Keluarga pun melapor ke Cybercrime Polda Banten. Pada 21 Februari 2023, pelaku kemudian ditahan oleh pihak kepolisian. Setelah itu, muncul intimidasi terhadap keluarga korban ketika kasus ini berlanjut ke meja persidangan.
Menurut kakak korban, pihak kejaksaan Pandeglang, Banten malah meminta korban memaafkan pelaku.
"Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini," jelasnya.
Baca Juga:
Mengungkap Revenge Porn: Dampak, Hukum, dan Bentuk Kekerasan Seksual Online
"Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan," ungkapnya.
Di thread berikutnya, sang kakak menjelaskan secara lebih rinci bagaimana keluarganya menerima intimidasi dari pihak kejaksaan.