Technologue.id, Jakarta - TikTok berencana untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung dalam upaya mengulur waktu larangan total terhadap aplikasinya di Amerika Serikat. Pekan lalu, pengadilan federal di Amerika Serikat telah menolak permohonan TikTok untuk menghentikan sementara undang-undang yang berpotensi melarang aplikasi tersebut pada 19 Januari 2025.
Induk perusahaan TikTok, ByteDance, mengklaim bahwa peraturan tersebut secara tidak adil ditujukan kepada TikTok dan bahwa pelarangan ini akan melanggar hak Amandemen Pertama bagi para penggunanya.
Baca Juga:
TikTok Dituding Langgar Undang-Undang Privasi Anak
"Mahkamah Agung memiliki established record dalam menegakkan hak warga Amerika untuk kebebasan berbicara,” tulis TikTok dalam sebuah posting di X, sebagaimana dilansir dari Engadget (16/12/2024). “Hari ini, kami meminta Pengadilan untuk melakukan apa yang secara tradisional telah dilakukannya dalam kasus-kasus kebebasan berbicara: menerapkan pengawasan yang paling ketat terhadap larangan berbicara dan menyimpulkan bahwa hal itu melanggar Amandemen Pertama.”
Perusahaan asal Tiongkok itu kemudian meminta penundaan penerapan undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa Presiden terpilih Donal Trump menjanjikan bakal "menyelamatkan" TikTok.
Dalam pengajuannya ke Mahkamah Agung, TikTok kembali merujuk pada komentar Trump. "Tidak akan menguntungkan siapa pun—bukan para pihak, publik, atau pengadilan—jika pelarangan TikTok oleh Undang-Undang tersebut berlaku hanya jika Pemerintahan baru menghentikan penerapannya beberapa jam, hari, atau bahkan minggu kemudian," tulisnya. Pelantikan Trump dilakukan satu hari setelah pelarangan aplikasi tersebut berlaku.
Baca Juga:
TikTok Ungkap Dampak "Mengejutkan" Jika Dilarang di AS
TikTok kini berharap Mahkamah Agung akan turun tangan untuk menangguhkan undang-undang tersebut guna memberi perusahaan waktu untuk mengajukan banding hukum terakhirnya. Jika tidak, penyedia layanan internet akan dipaksa untuk mulai memblokir TikTok bulan depan, sehingga aplikasi tersebut tidak dapat diakses oleh 170 juta penggunanya di AS.