Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Telkomsel Buka Suara Soal Gugatan Kuota Internet Hangus di MK
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Telkomsel akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait gugatan uji materi yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoroti sistem penghangusan kuota internet yang tidak terpakai saat masa aktif paket berakhir.

Isu ini mencuat setelah adanya permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pemohon menilai praktik penghangusan sisa kuota data merugikan konsumen dan menuntut adanya perubahan regulasi.

Vice President Corporate Communications, Social & Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menjelaskan pandangan perusahaan mengenai karakteristik layanan data. Menurutnya, paket internet memiliki sifat yang berbeda dengan layanan utilitas lain seperti listrik yang menggunakan sistem token.

Fahmi menegaskan bahwa paket internet merupakan layanan yang memiliki batas waktu penggunaan atau durasi masa aktif tertentu. Ia menggunakan analogi produk obat-obatan untuk menjelaskan konsep masa berlaku pada layanan data seluler tersebut.

"Paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik karena secara legal dan regulasi, paket internet berbatas waktu. Seperti minum obat, obat batuk ada tanggal kedaluwarsanya padahal saya belum pernah minum obat itu," ujar Fahmi di Jakarta Selatan.

Pihak operator seluler pelat merah ini menyatakan sedang memantau perkembangan gugatan terkait Dampak Konsumen di MK. Telkomsel menegaskan kesiapannya untuk mematuhi apapun keputusan final yang nantinya akan dikeluarkan oleh majelis hakim konstitusi.

Dampak Skema Rollover Kuota

Wacana mengenai kewajiban operator menerapkan sistem rollover atau akumulasi sisa kuota menjadi perhatian serius bagi industri telekomunikasi. Fahmi menekankan bahwa jika skema ini diwajibkan, akan ada dampak signifikan terhadap struktur layanan operator.

"Kita kaji kalau misalnya memang akan diberlakukan rollover, akan berdampak terhadap pelanggan dan struktur di semua operator. Sehingga kami masih wait and see, apapun nanti keputusannya kita akan ikut," tambah Fahmi.

Terkait penawaran produk, Telkomsel mengklaim telah menyesuaikan berbagai paket data dengan segmentasi kebutuhan pelanggan yang beragam. Perusahaan merancang pilihan kuota berdasarkan pola konsumsi pengguna, mulai dari kebutuhan kecil hingga besar dalam periode tertentu.

Fahmi menjelaskan bahwa variasi paket yang ditawarkan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan spesifik setiap pelanggan yang berbeda-beda. Ada pengguna yang membutuhkan kuota besar dalam waktu singkat, namun ada juga yang membutuhkan kuota kecil.

Kasus sisa kuota yang hangus dinilai terjadi karena pelanggan membeli paket yang melebihi kebutuhan aktual mereka. Meski demikian, Telkomsel tetap menyediakan opsi bagi pelanggan yang ingin memperpanjang masa berlaku melalui produk rollover di aplikasi.

Bagi Anda yang ingin berbagi akses data dengan kerabat, Telkomsel juga memiliki opsi Paket Kuota khusus. Fitur ini memungkinkan pengelolaan penggunaan data yang lebih efisien dalam satu lingkup pengguna yang terdaftar.

Latar Belakang Gugatan di MK

Gugatan dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, dan Wahyu Triana Sari. Mereka menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi.

Para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir oleh penyedia jasa. Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir bagi operator.

Pasal tersebut dianggap memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan. Hal ini dinilai menciptakan ketidakadilan bagi konsumen yang telah melakukan pembayaran lunas di muka.

Pemohon mendalilkan bahwa praktik ini merugikan hak pengguna karena akses layanan diputus secara paksa meski kuota masih tersisa. Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.

SHARE:

Google Luncurkan Fitur Android Baru: Otomasi Tugas dan Deteksi Penipuan

Oppo Find N6 Muncul dengan Desain Baru