Technologue.id, Jakarta – Roskomnadzor, badan federal Rusia yang bertanggung jawab atas pengawasan dan sensor media massa, telah memblokir akses ke Snapchat dan FaceTime di seluruh negeri. Kabar tersebut dilaporkan oleh Bloomberg, yang mengutip layanan berita Rusia Interfax.
Menurut laporan tersebut, larangan ini diberlakukan karena kedua platform dinilai digunakan untuk mengorganisir dan melakukan aksi teroris, serta terlibat dalam berbagai bentuk penipuan. Hingga kini belum jelas apakah Snapchat dan FaceTime masih dapat diakses melalui VPN.
Baca Juga:
Pemerintah AS Sita Aset Senilai $1 juta dari Geng Ransomware Rusia
Pemblokiran terbaru ini sejalan dengan rangkaian tindakan keras Rusia terhadap platform komunikasi dan media sosial yang semakin diperketat sejak invasi negara itu ke Ukraina pada tahun 2022. Sejumlah platform besar telah menjadi target diantaranya Facebook dan X (Twitter) diblokir pada Maret 2022, serta Instagram menyusul tak lama kemudian.
Pada 2024, Rusia juga melarang aplikasi pesan terenkripsi Signal. Pada Juli 2025, pemerintah bahkan mengancam akan memblokir WhatsApp.
Engadget dilaporkan telah menghubungi Apple dan Snap untuk meminta komentar terkait pemblokiran ini. Hingga kini belum ada tanggapan.
Pemblokiran platform-platform asing ini bukan hanya upaya mengendalikan arus informasi dan komunikasi di dalam negeri. Otoritas Rusia juga mengklaim langkah tersebut bertujuan membatasi penyebaran konten yang mereka anggap berbahaya, termasuk apa yang mereka sebut sebagai “propaganda LGBT”. Alasan ini sebelumnya digunakan untuk melarang Roblox.
Baca Juga:
Waspada, Hacker Mulai Incar Game Favorit Gen Z
Namun, analis menilai kebijakan ini juga merupakan strategi untuk mendorong penggunaan aplikasi super milik negara bernama “MAX”. Aplikasi tersebut menawarkan berbagai layanan terpusat, seperti komunikasi, perbankan, hingga penyimpanan dokumen.
Menurut laporan The New York Times, MAX merupakan bagian dari upaya jangka panjang Rusia untuk memperkuat ketergantungan pada teknologi domestik, sekaligus memberikan pemerintah kemampuan lebih besar untuk mengawasi aktivitas digital warga negara.