Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik atau pengenalan wajah. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan berlaku untuk seluruh operator seluler di Indonesia, termasuk Telkomsel.
Dengan aturan baru ini, pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor Telkomsel baru wajib menjalani proses verifikasi wajah. Data biometrik tersebut akan dicocokkan dengan data kependudukan di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Proses ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memberantas praktik ilegal seperti penipuan berbasis telekomunikasi.
Pelanggan dapat melakukan registrasi kartu SIM Telkomsel dengan verifikasi biometrik secara mandiri. Caranya bisa melalui GraPARI terdekat atau lewat tautan tsel.id/registrasi.
Langkah pertama adalah membuka laman registrasi dengan memindai kode QR yang tersedia. Pelanggan juga bisa langsung mengunjungi tautan tsel.id/registrasi melalui ponsel.
Setelah masuk ke halaman web, pilih menu “Registrasi Prabayar”. Kemudian masukkan nomor Telkomsel yang akan diregistrasi dan tekan tombol Kirim OTP.
Selanjutnya, masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor tersebut. Tekan tombol Submit untuk melanjutkan proses registrasi.
Langkah berikutnya adalah memasukkan Nomor KTP (NIK) dan unggah foto diri dengan menekan tombol Ambil Gambar. Pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai dengan identitas.
Centang kotak persetujuan Syarat dan Ketentuan (S&K), lalu tekan tombol Register. Proses selesai dan pelanggan akan menerima notifikasi bahwa registrasi berhasil dilakukan.
Kemenkomdigi mengimbau pelanggan untuk melakukan registrasi menggunakan identitas yang benar. Hal ini demi kenyamanan dan keamanan bersama dalam menggunakan layanan telekomunikasi.
Bagi pelanggan yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, proses registrasi juga dapat dilakukan secara langsung di GraPARI terdekat. Petugas akan membantu memandu seluruh proses.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital di sektor telekomunikasi Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana penerapan registrasi biometrik untuk seluruh operator.
Telkomsel sebagai operator terbesar di Indonesia siap menerapkan aturan ini. Perusahaan telah menyiapkan infrastruktur dan sistem pendukung untuk memastikan kelancaran proses.
Baca Juga:
Penerapan verifikasi wajah ini dinilai sebagai langkah maju dalam keamanan data. Sistem ini memastikan setiap nomor terdaftar dengan identitas asli pemiliknya.
Ke depannya, kebijakan serupa juga akan diterapkan untuk operator lain. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan.
Pelanggan diharapkan dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Dengan registrasi yang lebih ketat, risiko penyalahgunaan nomor dapat diminimalkan secara signifikan.