Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Peretas Kripto Terbesar Dibebaskan Lebih Awal dari Penjara
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Ilya Lichtenstein, pelaku peretasan besar-besaran terhadap bursa kripto Bitfinex, dilaporkan telah dibebaskan lebih awal dari penjara. Lichtenstein sebelumnya mengaku bersalah atas tuduhan pencucian uang terkait perannya dalam salah satu kasus pencurian aset kripto terbesar dalam sejarah.

Dalam unggahan di platform X pada Kamis malam, Lichtenstein mengaitkan pembebasan lebih awal tersebut dengan Undang-Undang First Step Act (Undang-Undang Langkah Pertama), sebuah reformasi sistem pemasyarakatan yang disahkan pada masa jabatan pertama Presiden Donald Trump.

“Saya dibebaskan lebih awal berkat Undang-Undang Langkah Pertama Presiden Trump,” tulis Lichtenstein. Ia juga menyatakan niatnya untuk kembali berkontribusi secara positif di bidang keamanan siber. “Saya tetap berkomitmen untuk memberikan dampak positif dalam keamanan siber sesegera mungkin. Kepada para pendukung, terima kasih atas segalanya. Kepada para pembenci, saya berharap dapat membuktikan bahwa Anda salah.”

Lichtenstein dan istrinya, Heather Morgan, ditangkap oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada tahun 2022. Dalam penangkapan tersebut, otoritas menyita sekitar US$3,6 miliar dalam bentuk bitcoin yang diketahui berasal dari peretasan Bitfinex. Kasus ini menarik perhatian publik luas dan kemudian diangkat dalam film dokumenter Netflix berjudul “Biggest Heist Ever.”

Setelah proses hukum berjalan, Lichtenstein mengakui perannya dalam peretasan tersebut dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Namun, pembebasan lebih awalnya kini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana peran pemerintahan Trump dalam keputusan tersebut.

Seorang pejabat pemerintahan mengatakan kepada CNBC bahwa Lichtenstein “telah menjalani hukuman yang cukup lama dan saat ini berada dalam tahanan rumah sesuai dengan undang-undang dan kebijakan Biro Penjara.” Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi apakah ada intervensi langsung dari pemerintahan Trump dalam proses pembebasan tersebut.

Kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai kebijakan reformasi penjara di Amerika Serikat, khususnya terkait pemberian pembebasan lebih awal bagi pelaku kejahatan finansial berskala besar di era aset digital.

SHARE:

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Chromebook

Bocoran Spesifikasi Realme Neo8, Bawa Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Jumbo