Genzone.id – Fenomena anak-anak yang memalsukan usia demi mengakses platform digital kini menjadi sorotan utama pemerintah. Praktik ini dinilai membuka celah lebar bagi paparan konten yang tidak sesuai dengan umur mereka.
Pemerintah kini mendorong perubahan pendekatan yang signifikan dalam sistem verifikasi pengguna di dunia maya. Fokus utama beralih dari verifikasi administratif menuju sistem deteksi yang lebih canggih dan adaptif.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyoroti bahwa manipulasi usia oleh anak bukan lagi kejadian insidental. Hal ini telah menjadi pola umum yang kerap terjadi di berbagai platform media sosial.
Sistem saat ini umumnya hanya meminta pengguna memasukkan tanggal lahir tanpa adanya validasi lanjutan yang ketat. Ketika seorang anak mengaku berusia di atas 18 tahun, sistem secara otomatis mengategorikan mereka sebagai orang dewasa.
"Platform umumnya digerakkan oleh mesin tanpa verifikasi mendalam. Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun, konten-konten dewasa, bahkan konten seksual, terpapar bebas ke mereka," tegas Nezar Patria.
Pernyataan tersebut disampaikan Nezar dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta Pusat, Selasa (03/02/2026). Diskusi ini mengusung tema mengenai upaya bersama mewujudkan masa depan digital yang ramah bagi anak.
Akibat celah verifikasi ini, algoritma platform menyajikan konten yang seharusnya dibatasi. Berbagai ancaman online seperti materi bermuatan seksual dapat muncul di lini masa anak tanpa hambatan.
Baca Juga:
Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan teknologi deteksi usia berbasis perilaku. Metode ini dikenal dengan istilah pendekatan age inferential yang dinilai lebih akurat.
Teknologi ini memungkinkan platform untuk membaca kecenderungan perilaku pengguna secara real-time. Sistem akan menganalisis jenis konten yang dikonsumsi serta pola interaksi digital lainnya.
Jika sistem mendeteksi pola yang identik dengan anak-anak, akses ke konten berisiko akan dibatasi otomatis. Langkah ini tetap berlaku meskipun akun tersebut terdaftar secara administratif sebagai akun dewasa.
Dorongan ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menekankan prinsip safety by design dalam pengembangan platform.
Nezar menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi fondasi utama, bukan sekadar pelengkap administratif. Beberapa platform global seperti YouTube bahkan tengah menguji fitur serupa untuk meminimalkan risiko.
Respon Industri DigitalKetua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menyambut positif arah kebijakan pemerintah ini. Ia mengakui adanya risiko konten negatif di balik manfaat edukatif dunia digital.
Hilmi menilai bahwa regulasi ini akan mengubah cara platform merancang layanan mereka secara fundamental. Tantangan utamanya adalah menemukan solusi teknologi AI yang proporsional dan efektif.
"Tantangannya adalah menemukan solusi teknologi yang proporsional, yang mampu memfilter konten negatif secara efektif tanpa menghambat akses anak terhadap informasi positif dan inovasi," ujar Hilmi.
Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan inisiatif ini. Aturan turunan yang akan lahir diharapkan mampu menutup celah manipulasi usia secara komprehensif.