Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Pemerintah Ancam Blokir Platform Digital
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir sejumlah aplikasi digital dalam beberapa hari ke depan karena dianggap melanggar peraturan.

Alasannya, aplikasi seperti WhatsApp, Facebook, dan Google, belum mematuhi aturan Kominfo. Aplikasi-aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Selain aplikasi besutan Meta, beberapa diantara lainnya seperti Netflix dan TikTok juga menjadi sasaran pemblokiran Kominfo.

Baca Juga:
Facebook Uji Coba Fitur Profil Tambahan untuk Setiap Akun

Kebijakan PSE Lingkup Privat untuk mengatur setiap individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan elektronik berbasis di Indonesia diharuskan untuk melakukan pendaftaran di Kominfo. Pendaftaran dilakukan dengan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) dimulai sejak 14 Juni 2022 dan dijadwalkan berakhir pada 20 Juli 2022.

Pihak asing atau domestik yang tidak melakukan pendaftaran sesuai dengan kebijakan PSE Lingkup Privat, akses layanan sistem elektronik akan diblokir di Indonesia. Aturan ini diberlakukan lantaran industri digital di Indonesia mulai berkembang. Di samping itu, aturan PSE telah disahkan melalui PP Nomor 71 Tahun 2019.

Beberapa perusahaan digital yang wajib melakukan pendaftaran PSE antara lain e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Platform lain dan toko ritel Indomaret dan Alfamart juga wajib mendaftarkan diri. Begitu pula dengan penggunaan jasa transportasi Gojek dan Grab.

Pendaftaran PSE wajib untuk industri perbankan digital maupun konvensional yang menggunakan aplikasi digital, baik bank lokal maupun nasional. Layanan streaming film, musik, media sosial, dan komunikasi juga wajib.

"Yang utama disini adalah bagaimana penyelenggara sistem elektonik lingkup privat tunduk pada regulasi atau aturan hukum di Indonesia," ujar Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo.

Baca Juga:
Alasan Google dkk Belum Daftar PSE

Kominfo akan memantau hingga tanggal 20 Juli, platform apa saja yang sudah melakukan pendaftaran. Jika ada yang belum melakukan, artinya platform tersebut ilegal untuk digunakan di Indonesia.

SHARE:

5 Produk Unggulan Terbaru Polytron Rayakan HUT Ke-49

6 Juta Data NPWP Bocor, Ada Punya Jokowi dan Jajaran Menteri