Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Pakar Cybersecurity Sebut UU PDP Tidak Batasi Aksi Hacking
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Aksi peretasan yang banyak terjadi saat ini tidak serta-merta akan berkurang meski pemerintah sudah mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-undang PDP, sejak September lalu.

Hal ini lantaran UU PDP fokus mengatur tata kelola data pribadi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Hacker itu bertindak sesuka dia, mengurangi (aksinya) sih tidak tapi setidaknya melindungi data pribadi kita," ujar Tyovan Ari Widagdo, Pemerhati Siber Security, dalam webinar "Mengulik Cara Kerja Hacker" yang diadakan oleh Forwat x Erajaya, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
UU PDP Sah, Bisa Kurangi Pembobolan Data?

Tyovan menyebutkan, salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat) yakni memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi. Dengan adanya UU PDP ini diharapkan justru pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya dan kunci dari hal ini ada di lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi ini.

"Platform swasta tertentu itu bertanggung jawab menjamin keamanan data kita. Apabila terjadi insiden data pribadi, kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi," ujarnya.

Baca juga:
Moeldoko: Jangan Kasih Ampun Hacker Bjorka!

Jika melanggar, maka PSE diberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang PDP berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda.

Melansir situs Kemenkominfo, untuk besaran sanksinya bervariasi dari tingkat kesalahan. Mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda sebesar Rp4 milliar hingga Rp6 milliar setiap kejadian. Apabila terjadi kesalahan, maka dikenakan sanksi sebesar 2% dari total pendapatan tahunan,

SHARE:

Google Pixel Model Lawas Bisa Unduh Versi Android 16

IM3 Rebranding Layanan Pascabayar Menjadi IM3 Platinum