Technologue.id, Jakarta - Pemerintah Denmark mengumumkan bahwa anggota parlemen dari partai sayap kanan, kiri, dan tengah telah mencapai kesepakatan untuk melarang akses media sosial bagi siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun. Menurut laporan The Associated Press, jika kebijakan ini diberlakukan, langkah tersebut akan menjadi salah satu upaya paling ambisius di dunia untuk menjauhkan anak-anak dari pengaruh media sosial.
Keputusan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global mengenai dampak negatif media sosial terhadap pengguna muda. Dalam pernyataannya, Kementerian Digitalisasi Denmark menyebutkan bahwa anak-anak dan remaja kerap mengalami gangguan tidur, kehilangan konsentrasi, serta tekanan sosial yang meningkat akibat interaksi digital yang berlebihan.
“Anak-anak dan remaja mengalami gangguan tidur, kehilangan ketenangan dan konsentrasi, serta mengalami tekanan yang meningkat dari hubungan digital di mana orang dewasa tidak selalu hadir,” tulis kementerian dalam pernyataannya, dikutip oleh The Associated Press.
Menteri Digitalisasi Caroline Stage menambahkan bahwa otoritas Denmark kini “akhirnya menetapkan batasan dan arah yang jelas” terkait penggunaan media sosial oleh generasi muda.
Rencana tersebut akan menetapkan usia minimum 15 tahun untuk menggunakan platform media sosial tertentu, meskipun pemerintah belum merinci platform mana yang akan terdampak dan bagaimana penegakannya akan dilakukan. Tantangan terbesar kemungkinan terletak pada verifikasi usia, mengingat banyaknya pengguna muda yang menggunakan platform dengan identitas palsu atau tanpa pengawasan orang tua.
Denmark bukan satu-satunya negara yang berupaya membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Pada Desember mendatang, Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan larangan media sosial nasional bagi anak di bawah 16 tahun. Platform besar diwajibkan menggunakan teknologi verifikasi usia, dan akan dikenai denda jika gagal menegakkan aturan tersebut.
Namun, sistem verifikasi usia semacam itu telah menimbulkan skeptisisme global, terutama terkait privasi dan keamanan data anak di bawah umur. Beberapa negara seperti Inggris dan Italia sudah menerapkan sistem serupa untuk konten dewasa, yang mengharuskan pengguna mengunggah swafoto atau kartu identitas. Metode ini menimbulkan kekhawatiran terkait penyalahgunaan data biometrik.
Sementara itu, di Amerika Serikat, beberapa negara bagian juga telah mengambil langkah serupa. Utah pada 2023 mewajibkan persetujuan orang tua bagi remaja yang ingin membuat akun media sosial. Florida bahkan telah mengesahkan larangan bagi anak-anak, meski undang-undang tersebut kini masih dalam proses peninjauan di pengadilan. Texas juga sempat mempertimbangkan kebijakan serupa, namun akhirnya gagal disahkan.
Langkah Denmark ini diperkirakan akan memicu perdebatan lebih luas mengenai sejauh mana pemerintah seharusnya terlibat dalam pengasuhan digital dan perlindungan anak. Pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa media sosial membawa risiko serius terhadap kesehatan mental dan perkembangan sosial anak, sementara para kritikus menilai pembatasan akses seharusnya menjadi keputusan orang tua, bukan negara.