Technologue.id, Jakarta - Permasalahan pinjaman online, atau disingkat pinjol, ilegal akhir-akhir ini marak terdengar membelit sebagian masyarakat dengan menggunakan beragam modus yang kemudian disertai dengan penagihan tidak beretika ataupun bunga yang tidak wajar.
Di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang sedang terganggu akibat pandemi berkepanjangan, kebutuhan akan pinjaman uang tunai pun meningkat, dan tentunya celah ini yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat.
Baca Juga:
OJK Beberkan Penyebab Marak Pinjol Ilegal di Indonesia
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memahami kekhawatiran tersebut, dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal, di samping turut menghimbau masyarakat agar lebih hati-hati akan penawaran pinjol yang ada.
"Keberadaan pinjol ilegal ini bukan hanya meresahkan masyarakat tapi juga membawa kerugian pada industri pinjaman cepat di Indonesia. Kinerja dan kontribusi baik dari industri ini tercoreng karena hadirnya oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab. Karenanya AFPI sangat mendukung usaha semua pihak untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal ini," tutur Adrian Gunadi, Ketua Umum AFPI, dalam keterangan pers yang diterima Technologue.id, Rabu (29/9/2021).
Adrian menjelaskan, sejauh ini, AFPI bersama OJK dan instansi lainnya seperti Kemenkominfo, Kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terus berkolaborasi untuk membatasi gerak dan memberantas perusahaan pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat.
Hingga 31 Juli 2021, total penyaluran pinjaman fintech pendanaan telah mencapai Rp 236,47 Triliun kepada lebih dari 66 juta masyarakat Indonesia. Kasus gagal bayar serta penagihan tidak beretika yang dilakukan perusahaan pinjol ilegal yang marak saat ini, telah mencederai semangat industri fintech pendanaan untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomian mereka.
Baca Juga:
Akumulasi Transaksi Naik, Kinerja Fintech Lending Membaik
AFPI pun bertugas menjadi garda depan dalam melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan risiko dari fintech pendanaan. Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.
Dengan keberadaan AFPI yang menaungi perusahaan fintech pendanaan yang terdaftar dan diawasi OJK, diharapkan masyarakat tidak perlu merasa khawatir, karena secara konsisten, AFPI terus meningkatkan kedisiplinan para anggotanya untuk beroperasi sesuai dengan pedoman perilaku industri, peraturan regulator dan Undang-undang (UU) yang berlaku.
"Untuk itu, AFPI menghimbau para konsumen untuk bijak dalam menghadapi tawaran peminjaman uang, hendaknya meminjam sesuai kemampuan dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi, serta jangan sekali-sekali berhubungan dengan pinjol ilegal, yang sepertinya mudah memberikan pinjaman, tanpa syarat namun ternyata bisa menjerat," ungkap Adrian.