Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Menuju Era New Normal, Kominfo Gandeng Halodoc Hadirkan Layanan Telemedicine di Aplikasi PeduliLindungi
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Memasuki masa PSBB transisi menuju new normal, pemerintah terus menggaungkan penerapan protokol kesehatan. Agar tetap terhubung dengan fasilitas layanan kesehatan, Halodoc, platform layanan kesehatan andalan masyarakat, menghadirkan layanan telemedicine di PeduliLindungi, aplikasi yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan pihak terkait untuk melacak persebaran COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia. Lewat layanan telemedicine ini, masyarakat bisa tetap terhubung dengan dokter secara daring sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Aplikasi PeduliLindungi yang telah diluncurkan pada bulan Maret 2020 kini sudah diakses oleh lebih dari 4 juta pengguna di seluruh Indonesia. Aplikasi ini memiliki fitur utama untuk memetakan dan memantau pergerakan orang-orang yang pernah dinyatakan positif COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP). Dengan hadirnya layanan telemedicine, kini pengguna bisa lebih waspada saat beraktivitas dan menerapkan protokol pencegahan sesuai anjuran dokter, termasuk saat melakukan perjalanan ke luar daerah.

CEO Halodoc, Jonathan Sudharta mengatakan, "Hadirnya akses layanan telemedicine Halodoc di aplikasi PeduliLindungi menjadi langkah awal untuk memperkuat ekosistem penanganan COVID-19 yang lebih komprehensif di Indonesia. Dengan layanan telemedicine, masyarakat juga bisa mengurangi kunjungan ke fasilitas layanan kesehatan apabila tidak dalam kondisi darurat. Melalui kolaborasi ini kami berharap semakin banyak lagi masyarakat yang dapat memanfaatkan teknologi telemedicine untuk memutus mata rantai penularan COVID-19."

Lebih lanjut mengenai PeduliLindungi, aplikasi ini semakin banyak dimanfaatkan masyarakat karena keamanan akses dan akurasi data yang ditawarkan. Dengan kemampuan tracing, tracking, dan fencing, aplikasi ini menjalankan dua fungsi utama, yaitu fungsi surveillance atau pengawasan untuk pemerintah dengan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari kebelakang. Kedua, aplikasi juga terhubung dengan berbagai operator selular. Sehingga, hasil tracking dan tracing aplikasi ini dapat memberikan peringatan kepada nomor pengguna yang berjarak 2 - 5 meter dari orang yang didiagnosa PDP dan ODP untuk segera menjalankan protokol kesehatan COVID-19 melalui layanan konsultasi dokter.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH, MH, FCBARB menjelaskan, "Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2020 masyarakat diimbau untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi di smartphone-nya apabila melakukan perjalanan antar wilayah dan mulai beraktivitas serta bekerja kembali pada masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan demikian, mereka dapat selalu mengakses informasi yang akurat mengenai pergerakan para PDP dan ODP, dengan catatan pengguna serta data identitas dan nomor telepon yang benar. Apabila merasakan gejala seperti influenza, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter di Halodoc, sehingga risiko penyakit bisa kita antisipasi lebih dini."

Dalam rangka memfasilitasi masyarakat untuk menghadapi kenormalan baru (new normal), Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum bagi penambahan beberapa fitur baru dalam aplikasi PeduliLindungi, beberapa diantaranya adalah fitur e-sertifikat, Sistem Pemosisi Global (Global Positioning System/ GPS), digital diary, dan kerja sama dengan platform lain yang semakin memudahkan masyarakat beraktivitas dengan tetap mencegah penularan COVID-19. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga telah diintegrasikan dengan sistem yang dikelola oleh Gugus Tugas dan Badan Siber dan Sandi Negara. Keputusan Menteri ini mengubah Keputusan Menteri sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020.

Untuk mengakses layanan telemedicine Halodoc di aplikasi PeduliLindungi, pengguna bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi melalui Play Store atau AppStore, mengisi data diri dan nomor telepon aktif, kemudian membuat persetujuan untuk mengaktifkan bluetooth dan location pada ponselnya. Selanjutnya pengguna dapat mengakses layanan Teledokter pada menu atau masuk melalui tombol Periksa Diri pada menu Beranda, selanjutnya masuk ke Halodoc pada bagian Konsultasi Dokter.

"Walaupun kini masyarakat sudah kembali beraktivitas di luar rumah, penerapan protokol kesehatan harus tetap kita perkuat. Lewat berbagai kesempatan, Halodoc juga selalu mengimbau pengguna untuk mengindahkan kebijakan physical distancing dan terus terhubung dengan sumber informasi resmi pemerintah yang bisa diakses lewat PeduliLindungi dan Halodoc, sehingga kita bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19," tutup Jonathan.

SHARE:

Kominfo dan Indosat Buka Pelatihan Daring di Bidang Keamanan Siber

GSMA: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Dorong 5G di Indonesia