Jakarta – Technologue.id melaporkan bahwa kepolisian kembali menghadirkan layanan SIM keliling Bandung hari ini, Senin (10/08/2026). Masyarakat yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dapat memanfaatkan fasilitas ini sejak pagi hari. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang ingin memperbarui SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
SIM merupakan dokumen krusial yang wajib dimiliki setiap pengendara motor maupun mobil. Dokumen ini menjadi bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya. Selain itu, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan menuntut pemiliknya untuk selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi SIM keliling Bandung hari ini berada di ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur. Petugas mulai melayani masyarakat sejak pukul 09.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat langsung mendaftarkan diri di loket yang telah disediakan di lokasi tersebut.
Perlu menjadi catatan penting bahwa SIM keliling Bandung tidak melayani perpanjangan SIM B. Hal ini disebabkan adanya perbedaan prosedur dan biaya yang berlaku untuk jenis SIM tersebut. Masyarakat pemegang SIM B diimbau untuk mengurus perpanjangan melalui kantor Satpas terdekat.
Kewajiban memperbarui SIM sebelum masa berlakunya habis diatur dalam regulasi resmi. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM akan diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal layanan serupa di hari-hari sebelumnya, informasi mengenai SIM keliling Bandung 27 Juli masih dapat diakses. Sementara itu, bagi yang membutuhkan informasi jadwal lain, jadwal SIM keliling 22 Juli juga tersedia untuk referensi.
Sebelum melakukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang biasanya diminta antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM lama, serta surat keterangan sehat. Proses perpanjangan di layanan keliling biasanya memakan waktu relatif singkat.
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian biaya resmi yang perlu diketahui masyarakat: SIM A sebesar Rp80.000, SIM B sebesar Rp80.000, SIM C sebesar Rp75.000, dan SIM D sebesar Rp30.000.
Penting bagi pengendara untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga melewati masa berlaku. Keterlambatan satu hari saja akan mengakibatkan pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Proses ini tentu membutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar dibandingkan perpanjangan biasa.
Layanan SIM keliling ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kemudahan akses layanan publik. Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat tidak perlu antre panjang di kantor polisi. Kehadiran mobil layanan keliling juga membantu mengurangi beban administrasi di kantor pusat.
Bagi masyarakat yang berdomisili di luar Bandung, layanan serupa juga tersedia di berbagai kota besar lainnya. Informasi mengenai lokasi SIM keliling 17 Juli bisa menjadi gambaran bagaimana pola layanan ini berjalan. Setiap hari, kepolisian secara bergantian menempatkan armada layanan di titik-titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar mendapatkan pelayanan optimal. Mengingat kuota harian yang terbatas, kedatangan di pagi hari sangat disarankan. Selain itu, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum menuju lokasi layanan.
Dengan adanya layanan SIM keliling Bandung hari ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban administratifnya sebagai pengendara. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara. Kesadaran terhadap kelengkapan dokumen berkendara menjadi cerminan tertib berlalu lintas di masyarakat.