Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Lawan Hoaks, Kemenkominfo Punya Mesin Identifikasi Konten Negatif
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia punya mekanisme untuk memerangi fake news, disinformasi dan misinformasi. Salah satunya dengan menggunakan mesin AIS (Automatication Identification System) untuk menapis konten negatif yang beredar di media sosial seperti pornografi, radikalisme, ujaran kebencian, dan hoaks.

“Kami juga memiliki tim patroli siber. Ada tiga tim dalam sehari untuk meneliti dan memantau media sosial dan mereka menemukan disinformasi dan mengidentifikasinya,” ujar Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Baca Juga:
3 Strategi Kemenkominfo Berantas Hoaks Pemilu 2024

Kemenkominfo juga menjalin kerja sama dengan penyelenggara platform digital untuk penghapusan konten negatif dalam waktu 1x24 jam untuk melakukan take down konten yang dilaporkan.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga membuka pengaduan konten bagi masyarakat yang menemukan konten negatif dan dianggap merugikan di media sosial.

"Kami terus mengidentifikasi setiap laporan masyarakat dan berdiskusi serta memutuskan apakah itu bagian dari fake news, disinformasi atau misinformasi. Setelah yakin laporan itu fake news, misinformasi atau disinformasi, kami meminta platform media sosial untuk menghapusnya,” jelas Usman.

Baca Juga:
Isu Hoaks Pemilu Naik Hampir 10 Kali Lipat, Ini Respon Kemenkominfo

Dirjen Usman Kansong menyatakan Kementerian Kominfo melaksanakan Program Literasi Digital untuk membekali masyarakat dengan keterampilan digital supaya bisa mengklasifikasi konten fake news, misinformasi atau disinformasi.

“Dalam program tersebut, kami memiliki 4 pilar literasi digital seperti digital skills, digital culture, digital ethics dan digital safety," tandasnya.

SHARE:

Uji Starship, SpaceX Pilih Turunkan Roket ke Laut Dibanding Ditangkap

Ini Alasan Departemen Kehakiman AS Tuntut Google Jual Chrome