Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Larangan iPhone 16 Disorot Media Asing, Sebut Komitmen Investasi Apple
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Larangan iPhone 16 di Indonesia disorot beberapa media asing, salah satunya Gsmarena. Dikatakan bahwa pelarangan iPhone terbaru itu akibat komitmen investasi Apple yang belum terpenuhi di Indonesia.

Sebelumnya, raksasa asal Cupertino berjanji untuk mendanai lebih dari Rp1,71 triliun (USD109 juta) di fasilitas R&D lokal. Akan tetapi, berdasarkan angka terbaru, Apple berinvestasi sebesar Rp1,48 triliun (USD95 juta).

Kurangnya jumlah investasi Apple tersebut memaksa Kementerian Perindustrian untuk memblokir penerbitan sertifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat iPhone 16 dan Apple Watch Series 10.

Baca Juga:
Mac Mini Meluncur dengan Chip Apple M4 Pro, Intip Spesifikasinya

Kantor berita Antara mengungkap bahwa wisatawan dan awak pesawat diperbolehkan membawa dan menggunakan hingga dua perangkat iPhone seri 16 di Indonesia tetapi tidak dapat menjual perangkat tersebut secara lokal.

Seperti diketahui, Indonesia memberlakukan aturan bahwa perusahaan asing perlu menyediakan 40% konten lokal (TKDN) untuk beroperasi di negara ini. Perusahaan juga dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan memproduksi produk di dalam negeri, mengembangkan perangkat lunak di dalam negeri atau mendirikan pusat R&D.

Website Timesofindia melaporkan, Indonesia melarang iPhone 16 karena komitmen investasi Apple yang belum terpenuhi. Perangkat tersebut dianggap ilegal tanpa sertifikasi IMEI dan tidak dapat dijual atau dioperasikan di Tanah Air.

Persyaratan sertifikasi TKDN harus dipenuhi sebelum keluarnya izin penjualan perangkat tersebut.

Prev Next Page 1 of 2
SHARE:

Google Rilis 4 Peningkatan untuk Chrome di iOS

Mengenal Lebih Dekat Skema TKDN Software untuk Ponsel