Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Langkah Kominfo Hadapi Maraknya RT/RW Net Ilegal
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan praktik reseller jaringan internet mandiri berwujud RT/RW net ilegal kembali mengemuka. Salah satunya karena belum adanya regulasi yang tegas dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah reseller atau RT/RW Net ilegal ini.

Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dany Suwardany mengatakan jika pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan untuk menangani RT/RW Net ilegal.

“Tindakan kami mulai dari sosialisasi, penertiban hingga penindakan secara hukum dengan melibatkan Polri,” kata Dany, saat acara diskusi Selular Business Forum (SBF) 2024 di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga:
Faktor Penyebab Marak RT/RW Net Ilegal di Indonesia

Dany menyebut pada tahun 2022 lalu, Kominfo telah menindak 228 reseller atau RT/RW Net ilegal dengan 89 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan dan 139 pelaku tidak terbukti. Lalu, tahun 2023, Kominfo juga menindak 195 pelaku, di mana 77 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan, sedangkan 118 pelaku tidak terbukti.

Di tahun 2024 ini, Kominfo juga menindak 111 pelaku usaha serta 51 sudah terbukti dan telah dilakukan tindakan.

"Kalau kita lihat, jumlahnya memang menurun. Ini berkat sosialisasi yang juga temen-temen asosiasi lakukan untuk mengubah yang ilegal jadi legal dan sudah mendapatkan izin," ungkapnya.

Dany menambahkan Kominfo serta asosiasi terus melakukan sosialisasi suapaya para reseller atau RT/RW Net ilegal ini dapat menjadi legal. “Karena masukan dari temen-temen APJII juga, pada tahun 2019, Kominfo telah mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) Kominfo nomor 19 yang juga mengatur tentang reseller. Kami permudah semua aturannya jika ingin menjadi RT/RW Net yang legal,” jelasnya.

Baca Juga:
Kominfo dan Indosat Buka Pelatihan Daring di Bidang Keamanan Siber

Di sisi lain, Sekretaris Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam tidak menampik jika ada puluhan ribu reseller alias RT/RW Net ilegal yang ada di Indonesia.

"Sebenarnya RT/RW Net perlu ada untuk meratakan jaringan internet supaya masyarakat kita juga melek internet. Tetapi yang mengkhawatirkan ini yang tidak berizin alias illegal," ujarnya.

SHARE:

Sederet Inovasi yang Dikembangkan Nvidia, GPU hingga Ray Tracing

Usia Satu Tahun, Bank Saqu Umbar Jumlah Nasabah Solopreneur