Pernahkah Anda merasa jengkel melihat sisa kuota internet yang sudah Anda beli dengan uang sendiri tiba-tiba "hangus" begitu masa aktifnya berakhir? Perasaan itu wajar. Bagaimanapun, Anda telah membayar lunas untuk sejumlah gigabyte data, namun hak atasnya bisa lenyap begitu saja hanya karena faktor waktu. Isu klasik yang kerap menjadi keluhan pengguna telekomunikasi ini kini kembali mencuat ke permukaan, bahkan sampai dibawa ke ranah hukum tertinggi. Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/2/2026), pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menyampaikan argumentasinya. Alih-alih mendukung keinginan konsumen, pemerintah justru membela kebijakan kuota hangus yang selama ini diterapkan operator.
Latar belakang persidangan ini adalah permohonan uji materi yang diajukan oleh dua warga, seorang pengemudi ojek daring dan seorang pedagang kuliner daring. Mereka mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang dianggap multitafsir dan memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota. Inti tuntutan mereka sederhana: meminta jaminan agar sisa kuota data yang telah dibayar dapat diakumulasi atau di-rollover ke periode berikutnya. Namun, jawaban dari pemerintah ternyata jauh dari harapan banyak konsumen.
Posisi Komdigi dalam sidang tersebut jelas dan tegas: kebijakan kuota hangus dengan masa berlaku tertentu adalah suatu keniscayaan teknis dan ekonomi. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa memaksa operator untuk melakukan rollover kuota justru berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih luas, termasuk bagi konsumen itu sendiri. Lantas, apa sebenarnya alasan mendasar di balik penolakan pemerintah terhadap sistem rollover ini? Mari kita telusuri argumentasi yang diungkapkan di hadapan majelis hakim konstitusi.
Alasan Teknis dan Ekonomi di Balik Kebijakan Kuota HangusDalam keterangannya, Wayan Toni Supriyanto menjelaskan bahwa kuota layanan bukanlah komoditas statis seperti sekantong beras yang bisa disimpan di lumbung. Kuota merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas. Artinya, setiap gigabyte data yang dijual operator mewakili sepotong kecil dari infrastruktur jaringan mereka yang harus dikelola secara efisien dan terencana. Penerapan masa berlaku, menurut Komdigi, memiliki setidaknya empat fungsi krusial.
Pertama, untuk menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan. Jaringan telekomunikasi memiliki kapasitas puncak. Jika kuota tidak memiliki batas waktu dan menumpuk tak terpakai, akan tercipta "kapasitas semu" yang sebenarnya memberatkan perencanaan teknis. Kedua, kebijakan ini mencegah penumpukan kapasitas semu tersebut. Ketiga, memberikan kepastian bagi operator dalam merencanakan investasi pengembangan jaringan. Dan keempat, yang paling penting, adalah menjaga kualitas layanan publik secara keseluruhan.
"Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi," tegas Wayan Toni. Biaya tambahan yang dimaksud bukanlah angka receh. Dampak riilnya, menurut pemerintah, bisa berupa penyesuaian tarif ke atas, berkurangnya variasi paket internet yang terjangkau, hingga penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan yang tidak terprediksi. Pada akhirnya, beban ini akan dibebankan kembali kepada konsumen luas. Argumentasi ini memperkuat analisis sebelumnya yang menyoroti kompleksitas regulasi di balik isu kuota data hangus.
Baca Juga:
Selain alasan teknis, Komdigi juga menyoroti aspek hukum dan kepastian bisnis. Pemerintah menilai, permintaan agar kuota internet tetap berlaku mengikuti masa aktif kartu atau bahkan tanpa batas waktu justru menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi operator. "Karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan," tutur Wayan Toni.
Bayangkan jika kuota yang dibeli tahun lalu masih bisa digunakan tahun depan, sementara teknologi dan jaringan telah berubah total. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi gangguan? Bagaimana operator merencanakan pemeliharaan dan upgrade infrastruktur jika beban data dari masa lalu terus mengikutinya? Komdigi berargumen bahwa memperlakukan kuota sebagai "hak tanpa batas waktu" berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Oleh sebab itu, pengaturan masa berlaku kuota dinilai sebagai kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.
Pandangan pemerintah ini tentu bertolak belakang dengan dalil yang diajukan pemohon. Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, dalam sidang sebelumnya menegaskan bahwa pasal yang diuji multitafsir dan memberikan kebebasan mutlak kepada operator. "Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak," kata Viktor. Mereka menilai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja menciptakan ketidakadilan, karena operator menerima pembayaran lunas di muka, tetapi hak konsumen dapat diputus secara paksa. Isu informasi jelas bagi konsumen menjadi titik krusial dalam perdebatan ini.
Mencari Titik Tengah: Inovasi Layanan dan TransparansiPertanyaannya, apakah benar-benar tidak ada jalan tengah? Jika melihat praktik di lapangan, sebenarnya beberapa operator telah mencoba berinovasi. Seperti yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo dengan program tertentu yang membuat kuota data pelanggan tidak hangus. Inovasi semacam ini menunjukkan bahwa secara teknis dan bisnis, pengelolaan kuota yang lebih fleksibel bukanlah hal yang mustahil. Namun, inovasi tersebut muncul sebagai bagian dari strategi marketing dan customer retention, bukan karena kewajiban regulasi.
Pemerintah, dalam hal ini Komdigi, tampaknya lebih memilih pendekatan "biarkan pasar bekerja" dengan regulasi yang tidak terlalu mengekang. Mereka berpendapat bahwa intervensi berlebihan, seperti memaksa rollover, justru akan mengganggu dinamika pasar dan berujung pada efek negatif seperti yang telah dijelaskan. Namun, di sisi lain, konsumen juga berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan. Transparansi mengenai masa berlaku kuota sejak awal pembelian adalah hal mutlak. Konsumen harus dengan mudah mengetahui kapan kuotanya berakhir, seperti pentingnya mengetahui masa aktif kartu untuk mencegah nomor hangus.
Asosiasi penyelenggara telekomunikasi sendiri, seperti yang tercermin dalam tanggapan ATSI, telah menyampaikan perspektif mereka mengenai kompleksitas teknis dan bisnis ini. Mereka menekankan bahwa skema tarif dan masa berlaku yang beragam justru memungkinkan konsumen memilih paket yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Duduk perkara di Mahkamah Konstitusi ini pada akhirnya bukan sekadar perdebatan antara "hangus" atau "tidak hangus". Ini adalah ujian tentang bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan bisnis yang sehat untuk keberlanjutan layanan digital nasional, dengan hak-hak dasar konsumen yang harus dilindungi. Keputusan majelis hakim nantinya akan menjadi preseden penting. Apakah mereka akan memenangkan tuntutan pemohon untuk mewajibkan rollover, ataukah akan mengamini argumentasi pemerintah bahwa kebijakan saat ini sudah proporsional? Satu hal yang pasti, gugatan ini telah berhasil mengangkat kembali diskusi publik tentang transparansi dan keadilan dalam layanan telekomunikasi, memaksa semua pihak untuk melihat ulang praktik yang selama ini dianggap biasa.
Sebagai konsumen, yang bisa kita lakukan adalah menjadi lebih cerdas. Pahami betul jenis paket yang dibeli, catat masa berlakunya, dan manfaatkan kuota secara optimal. Sambil menunggu putusan hukum yang mungkin akan mengubah segalanya, atau mungkin tidak, tetaplah kritis dan suarakan hak Anda atas informasi yang jelas dan layanan yang adil. Karena di era yang serba digital ini, kuota data bukan lagi sekadar produk tambahan, melainkan kebutuhan primer yang menyangkut hajat hidup orang banyak.