Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Korea Selatan Bebaskan Visa Turis Indonesia hingga 2026
SHARE:

Jakarta – Kabar gembira bagi para penggemar budaya Korea. Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan program bebas visa sementara bagi wisatawan asal Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga akhir Desember 2026.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya negeri ginseng meningkatkan jumlah wisatawan asing. Sektor pariwisata dinilai memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi domestik. Karena itu, sejumlah aturan perjalanan mulai dilonggarkan.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Kehakiman Korea Selatan, wisatawan Indonesia yang datang dalam rombongan minimal tiga orang diperbolehkan masuk tanpa visa. Mereka bisa tinggal di Korea Selatan hingga 15 hari. Kebijakan ini sebelumnya dibahas dalam rapat strategi pariwisata yang dipimpin Presiden Lee Jae Myung pada Februari lalu.

Kebijakan bebas visa ini diharapkan mampu meningkatkan industri pariwisata nasional Korea Selatan. Selain menarik lebih banyak wisatawan, program ini juga diproyeksikan berdampak positif pada sektor perhotelan, transportasi, pusat perbelanjaan, hingga industri hiburan.

Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara dengan minat wisata ke Korea Selatan yang terus meningkat. Popularitas budaya Korea seperti drama, musik K-pop, kuliner, dan tren gaya hidup turut mendorong tingginya minat masyarakat Indonesia untuk berkunjung.

Dengan adanya kebijakan ini, wisatawan Indonesia kini memiliki akses perjalanan yang lebih mudah. Mereka tidak perlu lagi melalui proses pengajuan visa seperti sebelumnya. Kemudahan ini diperkirakan akan meningkatkan jumlah perjalanan wisata grup ke Korea Selatan sepanjang 2026.

Meski memberikan kemudahan akses masuk, pemerintah Korea Selatan tetap memperketat pengawasan. Langkah ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin kunjungan dan kasus tinggal ilegal.

Sebagai langkah pengawasan, agen perjalanan di Korea Selatan diwajibkan mengirimkan daftar wisatawan melalui situs resmi pemerintah. Pendaftaran harus dilakukan setidaknya 24 jam sebelum kedatangan rombongan wisatawan.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan menyatakan daftar tersebut akan diperiksa untuk mengidentifikasi individu berisiko tinggi. Termasuk mereka yang memiliki riwayat tinggal ilegal atau pernah terkena pembatasan masuk ke Korea Selatan.

Pemerintah Korea Selatan juga menegaskan akan bekerja sama dengan kementerian terkait. Kerja sama ini agar program bebas visa sementara dapat berjalan optimal tanpa mengganggu ketertiban kunjungan wisatawan asing.

Kebijakan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh banyak agen perjalanan untuk menawarkan paket wisata Korea Selatan kepada masyarakat Indonesia. Terutama menjelang musim liburan pertengahan dan akhir tahun.

Sejumlah destinasi populer seperti Seoul, Busan, hingga Pulau Jeju diprediksi menjadi tujuan utama wisatawan Indonesia selama program berlangsung. Destinasi favorit ini menawarkan pengalaman budaya dan hiburan yang lengkap.

Selain memberikan keuntungan bagi wisatawan, program bebas visa sementara ini juga dinilai menjadi langkah strategis Korea Selatan dalam memperkuat hubungan pariwisata dengan Indonesia. Pemerintah Korea Selatan berharap peningkatan jumlah wisatawan asing dapat membantu memperkuat pemulihan sektor ekonomi domestik sekaligus menjaga pertumbuhan industri pariwisata nasional sepanjang tahun ini.

Bagi para penggemar K-pop dan drama Korea, ini adalah kesempatan emas. Mereka kini bisa lebih mudah bertemu idola favorit tanpa harus repot mengurus visa. Dukungan pariwisata dari berbagai pihak diharapkan dapat memaksimalkan potensi kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, Korea Selatan siap menyambut wisatawan Indonesia. Program bebas visa ini menjadi bukti komitmen pemerintah Korea Selatan dalam memulihkan sektor pariwisata pasca pandemi dan mempererat hubungan bilateral dengan Indonesia.

SHARE: