Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kominfo Masih Blokir Layanan Internet di Papua
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Situasi dan kondisi pasca bentrok di Papua belum sepenuhnya kondusif. Oleh sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih melakukan pemblokiran data internet pada layanan operator seluler hingga Jumat (23/8/2019) malam ini. Merujuk Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika RI No. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 mengenai Pemblokiran Layanan Data Internet di Papua dan Papua Barat, pemblokiran layanan data internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal. "Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8) pukul 16.00, Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi," demikian pernyataan resmi dari Kemenkominfo yang disampaikan oleh Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo RI. Setidaknya 33 items dan total 849 url informasi hoaks dan provokatif terkait issue Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi, dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat (23/8) siang. Ke-33 items serta 849 url konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube. Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua, sekali lagi Kementerian Kominfo RI mengimbau para warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut-ikutan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). Untuk saat ini, masyarakat di Papua tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS.  

SHARE:

Ini Alasan Departemen Kehakiman AS Tuntut Google Jual Chrome

Google Pixel Model Lawas Bisa Unduh Versi Android 16