Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kominfo Blokir Akun Instagram Perusahaan Kripto Asing
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memblokir akun Instagram milik beberapa perusahaan kripto asing yang tidak berizin di Indonesia. Hal ini menjadi pembicaraan hangat di komunitas kripto dalam negeri, dengan berbagai pandangan dan respons yang muncul dari berbagai pihak.

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, mengatakan Bappebti melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran domain situs web atau media sosial lainnya atas entitas yang belum memperoleh persetujuan dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset Kripto di Indonesia.

Baca Juga:
Kenali Aset Kripto Potensi Cuan di Tahun 2024

"Kami Bappebti yang saat ini selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo, di mana entitas yang diblokir adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak berizin usaha di dalam negeri, sehingga dianggap melanggar. Tujuan pemblokiran ini juga agar kondusivitas industri kripto di dalam negeri," kata Kasan.

Bagi sebagian pelaku industri, langkah ini dianggap sebagai tindakan yang tepat untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa hanya entitas yang telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang dapat beroperasi dengan baik di Indonesia. Pemblokiran ini juga dianggap penting dalam menjaga integritas dan reputasi industri kripto di mata publik serta memastikan bahwa investor tidak terjebak dalam investasi yang tidak aman dan berisiko tinggi.

Tokocrypto, sebagai salah satu pemain utama dalam industri kripto Indonesia yang telah terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Kominfo. Menurut Wan Iqbal, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, pemblokiran ini adalah langkah preventif yang sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen.

"Kami melihat langkah ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan kerugian yang dapat timbul dari kegiatan tanpa perizinan yang tidak bisa diprediksi. Dengan ditertibkannya pelaku industri kripto ilegal, diharapkan tercipta ekosistem yang lebih sehat, kondusif dan membantu meningkatkan pertumbuhan industri," kata Iqbal.

Baca Juga:
Harga Bitcoin Tembus Rp1 Miliar, Pemilihan Platform Kripto Jadi Langkah Krusial

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing entitas kripto yang berizin resmi di Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang ketat, hanya perusahaan yang memenuhi standar tertentu yang dapat beroperasi, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif.

"Langkah ini akan mendorong pertumbuhan bisnis dalam negeri, karena mencegah arus modal ke luar negeri atau capital flow, sehingga perusahaan kripto lokal yang berizin akan mendapatkan lebih banyak peluang untuk berkembang dan berinovasi," jelas Wan Iqbal.

Pemblokiran akun perusahaan kripto asing yang tidak berizin juga membuka peluang bagi perusahaan lokal untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh entitas-entitas tersebut. Ini akan memberikan ruang bagi startup kripto Indonesia untuk berkembang dan menawarkan solusi serta layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar lokal.

"Selain itu, langkah ini dapat mendorong kolaborasi antara perusahaan kripto lokal dan institusi keuangan lainnya, yang pada akhirnya dapat memperkuat infrastruktur keuangan digital di Indonesia," tutur Iqbal.

SHARE:

Sederet Inovasi yang Dikembangkan Nvidia, GPU hingga Ray Tracing

Usia Satu Tahun, Bank Saqu Umbar Jumlah Nasabah Solopreneur