Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Komdigi Surati 25 PSE Privat Belum Terdaftar
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui telah memenuhi kriteria wajib daftar, namun belum melaksanakan kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi dikutip dari situs Komdigi, Kamis (2/07/2026)

Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan, Komdigi telah menyampaikan surat pemberitahuan pada 26 Juni 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat, yang terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik, dengan total 57 Sistem Elektronik berupa website dan aplikasi, untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.

Adapun daftar PSE Lingkup Privat yang telah disampaikan pemberitahuan adalah sebagai berikut:

NoNama Penyelenggara Sistem ElektronikNama Sistem ElektronikRegional
1Accor S. A.raffles.com
fairmont.com
pullmanjakartacentralpark.com
pullman-ciawi-vimalahills.com
pullman-bandung-grandcentral.com
pullmanjakartaindonesia.com
pullman-lombok-mandalika.com
Asing
2Ana Holdings Inc.ana.co.jp
Aplikasi ANA
Asing
3Archipelago International Indonesiabookings.astonhotelsinternational.com
booking.astonhotelsinternational.com
bookings.alanahotels.com
booking.alanahotels.com
bookings.kamuelavillas.combookings.harperhotels.com
booking.harperhotels.com
booking.questhotels.com
bookings.neohotels.com
booking.neohotels.com
booking.favehotels.com
bookings.favehotels.com
Domestik
4Aryaduta Hotels Groupbooking.aryaduta.comDomestik
5Banyan Tree Holdings Limitedbanyantree.com
withbanyan.com
be.synxis.com
groupbanyan.com
Asing
6Barceló Hotel Groupbarcelo.com
Aplikasi Barcelo Hotel Group
Asing
7Best Western International, Inc.bestwesternindonesia.com
Aplikasi Best Western To Go
Asing
8Design Hotels GmbHdesignhotels.comAsing
9DMM.com LLC.engoo.com
engoo.id
Domestik
10Ennismore Holdings Limitedbook.25hours-hotels.comAsing
11Hotel Indonesia Group (HIG)hig.idDomestik
12Kodland PTE. Ltd.kodland.org
Aplikasi Education for Kids dan Kodland Education
Asing
13PT Ayo Indonesia Majuayo.co.id
Aplikasi AYO: Super Sport Community App
Domestik
14PT Clarindotama Perdanaclarins.com
Aplikasi Clarins Passport
Domestik
15PT Kencana Graha Optimaregent-jakarta.comDomestik
16PT Lestari Jaya Indahthewujilresort.comDomestik
17Qantas Airways Limitedqantas.com
Aplikasi Qantas Airways
Asing
18Qatar Airways Group, Q.C.S.Cqatarairways.com
Aplikasi Qatar Airways
Asing
19SIX CONTINENTS HOTELS, INC.sixsenses.com
Aplikasi Six Senses
Asing
20Solo Paragon Hotel Residences / PT Sunindo Gapura Primasoloparagonhotel.comDomestik
21Stimuler Pvt. Ltd.Aplikasi Stimuler: English Speaking AppAsing
22Strava Incstrava.com
Aplikasi Strava: Run, Bike, Walk
Asing
23Tauzia Hotel Managementtauziahotels.xyzDomestik
24The Ascott Limited (Ascott Indonesia)discoverasr.com
Aplikasi Ascott Star Rewards: Book Stay
Asing
25WorldHotels, GmbHworldhotels.comAsing

Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking).” tegas Teguh.

SHARE:

AI Smart Mining Bisa Percepat Transformasi Industri Batu Bara RI

JBL Luncurkan Headphone Quantum 250, 650, dan 950 untuk Gaming