Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Komdigi Colek 25 PSE Privat yang Belum Terdaftar
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Komdigi menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Baca Juga:
Molor Bayar Denda Konten Pornografi, Komdigi Terbitkan Teguran Ketiga kepada Platform X

Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Dirjen Alexander.

Adapun Daftar 25 PSE Privat yang telah diberikan notifikasi adalah sebagai berikut:

  1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
  2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
  4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
  7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
  8. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
  10. PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
  11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
  12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
  13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
  14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
  15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
  16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
  17. Fine Counsel (finecounsel.id)
  18. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
  20. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
  21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
  22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
  23. PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
  24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
  25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

Baca Juga:
Judol Merebak, Komdigi Suspend Tanda Daftar PSE TikTok

Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel. Sejak regulasi ini diundangkan, Komdigi telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif, namun penegakan tetap dilakukan secara bertahap terhadap entitas yang tidak patuh.

“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tegas Dirjen Alexander.

PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Kementerian Komdigi mengimbau kepada seluruh PSE Lingkup Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera mematuhi ketentuan hukum Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

SHARE: