Technologue.id, Jakarta - Sepanjang Agustus sampai dengan pertengahan November 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.
"Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," tutur Dirjen Wayan Toni.
Baca Juga:
Bos Instagram Ungkap Update Software untuk Manajemen Akun Pengguna Threads
Dirjen PPI Kementerian Kominfo menghimbau kepada semua lapisan masyarakat berperan aktif dalam melawan penipuan online.
"Bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga:
Pemanfaatan Teknologi AI Harus Secara Inklusif dan Produktif
Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.