Jakarta, Technologue.id — Seorang WNA Prancis berinisial LR harus mengakhiri kunjungannya di Bali setelah aktivitasnya sebagai pembuat konten dewasa terendus petugas Imigrasi. Pria berusia 30 tahun itu akhirnya dideportasi ke Paris setelah penelusuran digital menemukan dugaan pembuatan dan promosi konten asusila selama berada di Indonesia.
Kasus WNA Prancis tersebut bermula bukan dari operasi razia langsung, melainkan laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Laporan kemudian ditindaklanjuti petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melalui penelusuran jejak digital serta pemeriksaan aktivitas LR selama berada di Bali.
Dilansir ANTARA, Jumat (28/08/2026), LR diketahui masuk ke Indonesia melalui Bali pada 20 Juli 2026 dengan menggunakan visa kunjungan melalui layanan keimigrasian otomatis. Setelah berada di Pulau Dewata, aktivitas daringnya kemudian menjadi perhatian setelah sebuah video yang menampilkan dirinya ditemukan pada situs khusus konten dewasa.
WNA Prancis Diduga Promosikan Konten BerbayarKepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan petugas bergerak setelah memperoleh informasi dari masyarakat dan melakukan penelusuran lebih mendalam. WNA Prancis tersebut kemudian dimintai keterangan mengenai dokumen perjalanan sekaligus berbagai aktivitas yang dilakukannya selama tinggal di Indonesia.
Pemeriksaan petugas menemukan dugaan bahwa WNA Prancis tersebut tidak sekadar muncul dalam materi bermuatan seksual yang beredar di internet. LR juga disebut membuat dan mempromosikan konten yang diduga asusila melalui sebuah platform daring berinisial OF.
Petugas turut menemukan dugaan promosi tautan yang mengarahkan pengguna internet menuju konten yang diperjualbelikan secara berbayar. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan keimigrasian terhadap aktivitas LR selama menggunakan izin tinggal kunjungan di Indonesia.
Setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan, Imigrasi mengambil tindakan administratif berupa deportasi terhadap WNA Prancis tersebut. LR dipulangkan menuju Paris melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, dengan proses yang disebut telah dilaksanakan sesuai prosedur keimigrasian.
Haryo memastikan seluruh tahapan penindakan terhadap LR dilakukan sesuai ketentuan hingga yang bersangkutan dikembalikan ke negara asalnya. Deportasi tersebut sekaligus menambah daftar tindakan Imigrasi terhadap warga asing yang dianggap melakukan aktivitas tidak sesuai aturan maupun norma selama berada di Bali.
Kasus Ketiga dalam SepekanKasus WNA Prancis tersebut mendapat perhatian lebih besar karena bukan satu-satunya peristiwa terkait tindakan asusila warga asing yang terjadi di Bali dalam waktu berdekatan. Dalam kurun sekitar satu pekan, sedikitnya tiga kejadian dengan karakter serupa muncul dan menjadi perhatian aparat.
Sebelum kasus LR, seorang warga negara Australia diamankan setelah diduga melakukan hubungan seksual di pekarangan rumah warga di Berawa, Tibubeneng, Badung, pada 21 Agustus 2026. WNA Australia itu kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Badung, sedangkan perempuan asing yang terlibat saat laporan dibuat belum tertangkap.
Sehari sebelumnya, pada 20 Agustus 2026, kasus berbeda juga terjadi di depan pekarangan rumah warga di kawasan Canggu, Badung. Peristiwa itu diduga melibatkan seorang pria warga negara asing bersama dua perempuan dan terekam kamera pengawas sebelum videonya kemudian menyebar di media sosial.
Polisi masih berusaha mengidentifikasi ketiga orang tersebut karena kualitas rekaman CCTV menjadi salah satu kendala dalam penyelidikan. Satreskrim Polres Badung terus mengumpulkan rekaman tambahan dan petunjuk lapangan untuk memastikan identitas pihak yang terlihat dalam video viral tersebut.
Rekaman CCTV bahkan memperlihatkan adanya interaksi yang diduga berupa negosiasi sebelum tindakan tidak senonoh dilakukan di area pintu masuk rumah warga. Pria asing dalam video terlihat mengeluarkan sejumlah uang dari dompetnya sebelum kejadian berlangsung pada sekitar pukul 02.33 WITA.
Setelah kejadian, ketiga orang itu meninggalkan lokasi menuju arah utara Jalan Pantai Batu Bolong menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam. Mereka disebut pergi dengan berboncengan tiga, sedangkan pemilik rumah kemudian mengunggah rekaman kejadian ke media sosial karena merasa terganggu secara nonmateriil.
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di BaliMunculnya kasus WNA Prancis dan sejumlah kejadian lain berlangsung bersamaan dengan semakin intensifnya pengawasan terhadap warga asing di Bali. Direktorat Jenderal Imigrasi bahkan kembali menggelar Operasi Dharma Dewata di kawasan Canggu pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Operasi tersebut dipimpin langsung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk memastikan pengawasan warga asing berlangsung profesional, transparan, humanis, tetapi tetap tegas. Pengawasan diarahkan terhadap potensi pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kemungkinan kejahatan lintas negara.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan lima WNA yang terindikasi overstay, ditambah seorang pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS yang harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Artinya, berdasarkan rincian dalam keterangan resmi, terdapat enam warga asing yang dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Enam warga asing itu terdiri atas satu warga Amerika Serikat, dua warga Inggris, satu warga Nigeria, satu warga Uganda, serta satu warga India. Seluruhnya kemudian dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam mengenai status dan aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Operasi tersebut merupakan bagian dari Satgas Patroli Dharma Dewata yang resmi dikukuhkan pada 15 April 2026 sebagai upaya meningkatkan pengawasan WNA di Bali. Satgas bekerja bersama Tim Pengawasan Orang Asing, aparat penegak hukum, serta memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing untuk memperkuat validasi keberadaan warga asing.
Ratusan WNA Sudah Terjaring PengawasanData Imigrasi memperlihatkan skala pengawasan yang dilakukan tidak kecil karena Operasi Dharma Dewata periode pertama pada 17–30 Juli 2026 melibatkan 104 personel. Operasi didukung unsur TNI, Polri, Satpol PP, Pecalang, serta 20 kendaraan patroli untuk menyisir Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida.
Dalam operasi periode pertama tersebut, sebanyak 62 WNA bermasalah diamankan dan petugas melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing kepada 50 pengelola penginapan. Imigrasi juga menyebut indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan setelah pelaksanaan operasi meningkat hingga 80 persen.
Pada periode berikutnya, sebanyak 66 WNA tercatat diamankan dengan jenis pelanggaran yang beragam. Kasus paling banyak berupa gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 perkara, kemudian penyalahgunaan izin tinggal 20 kasus dan overstay sebanyak 17 kasus.
Selain itu terdapat dua kasus dokumen perjalanan tidak sah serta dua perkara yang berkaitan dengan pelanggaran Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian dan ketentuan lainnya. Berdasarkan asal negara, Pakistan menyumbang jumlah terbanyak dengan 12 orang, diikuti Rusia 10 orang dan Algeria serta Inggris masing-masing empat orang.
Warga Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania dan Iran masing-masing tercatat tiga orang dalam data penindakan tersebut. Dari keseluruhan kasus, 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi, 13 telah dideportasi, sementara puluhan lainnya masih menjalani pemeriksaan maupun penyelesaian administratif.
Kasus WNA Prancis Jadi Alarm PengawasanDirektorat Jenderal Imigrasi menegaskan pengawasan tidak hanya berkaitan dengan persoalan izin tinggal, tetapi juga perilaku warga asing yang dianggap bertentangan dengan hukum dan norma masyarakat setempat. Rekam jejak penindakan di Bali sebelumnya mencakup kasus pengelola platform bisnis perjalanan hingga penyelenggaraan acara lari ilegal oleh warga asing.
Imigrasi juga pernah melakukan tindakan terhadap warga asing yang diduga melakukan perbuatan asusila hingga menggagalkan percobaan melarikan diri menggunakan pesawat jet pribadi. Hendarsam menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi warga asing yang melanggar hukum maupun norma sosial selama berada di Indonesia.
Deportasi WNA Prancis LR kini menjadi bagian terbaru dari rangkaian pengawasan tersebut, sekaligus memperlihatkan pentingnya laporan masyarakat dan penelusuran aktivitas digital. Kasus ini bermula dari jejak di internet, kemudian berkembang menjadi pemeriksaan keimigrasian sebelum akhirnya berujung pemulangan paksa ke Paris.
Rentetan kasus dalam waktu berdekatan juga membuat persoalan perilaku sebagian WNA di Bali kembali mendapat sorotan, terutama karena beberapa kejadian berlangsung di ruang milik warga. Di tengah posisi Bali sebagai destinasi wisata internasional, aparat kini menghadapi tantangan menjaga keterbukaan terhadap wisatawan sembari memastikan hukum dan norma lokal tetap dihormati.