Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut, OVO Buka Suara
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI). Keputusan ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.

Dengan telah dicabutnya izin usaha yang dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. OFI diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Gopay Depak OVO di Aplikasi Tokopedia, Tapi

Menanggapi hal tersebut, dompet digital OVO pun buka suara. Perusahaan memastikan pencabutan izin ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan dompet digital OVO, pengguna masih bisa menggunakannya seperti biasa.

"Tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," terang Head of Public Relations OVO Harumi Supit, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:

Grab dan OVO Luncurkan Program Patriot, Bantu Pertumbuhan Ekonomi Digital

Untuk diketahui, OFI sendiri merupakan perusahaan yang fokus bergerak di bidang pembiayaan, yang merupakan perusahaan multifinance milik Lippo Group. Sementara dompet digital OVO berada di bawah PT Visionet International.

OFI tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan dompet digital OVO milik PT Visionet Internasional yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya.

SHARE:

Google Pixel Model Lawas Bisa Unduh Versi Android 16

IM3 Rebranding Layanan Pascabayar Menjadi IM3 Platinum