Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
IPO GoTo Mundur Jadi 1 April
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) Tbk mengundur masa penawaran awal saham (book building period) dalam aksi initial public offering (IPO) yang terungkap dalam prospektus awal terbarunya.

Adapun untuk jadwal sementara penawaran awal yang semula rencananya berlangsung pada 15-21 Maret 2022 berubah jadwal sementaranya menjadi 15-24 Maret 2022. Sedangkan, masa penawaran umum yang semula dijadwalkan pada 29-31 Maret 2022 berubah jadi 1-5 April 2022.

Lalu, jadwal pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang awalnya direncanakan pada 4 April 2022 menjadi dijadwalkan sementara pada 7 April 2022.

Baca Juga:
GoTo Resmi IPO, Incar Dana Hingga Rp15 Triliun

Adapun GoTo menawarkan sebanyak-banyaknya 52 miliar saham seri A yang seluruhnya merupakan saham baru dan dikeluarkan dari portepel emiten dengan nilai nominal Rp 1 per saham yang mewakili sebanyak-banyaknya 4,35% dari modal ditempatkan dan disetor emiten setelah penawaran umum perdana saham.

Harga penawaran tidak ada perubahan berkisar Rp 316-346 setiap saham. Jumlah seluruh nilai penawaran umum perdana saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 17,99 triliun.

Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Sementara, penjamin emisi efek adalah PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Nilai Inti Sekuritas.

Baca Juga:
Cara Beli Saham IPO GoTo

Berikut jadwal sementara terbaru IPO GoTo:

Masa penawaran awal: 15 - 24 Maret 2022

Perkiraan tanggal efektif: 30 Maret 2022

Perkiraan masa penawaran umum perdana saham: 1 - 5 April 2022

Perkiraan tanggal penjatahan: 5 April 2022

Perkiraan tanggal distribusi saham secara elektronik: 6 April 2022

Perkiraan tanggal pencatatan pada BEI: 7 April 2022

SHARE:

Uji Starship, SpaceX Pilih Turunkan Roket ke Laut Dibanding Ditangkap

Ini Alasan Departemen Kehakiman AS Tuntut Google Jual Chrome