Technologue.id, Jakarta - Google dianggap melakukan monopoli dengan layanan mesin pencari mereka. Seperti diketahui, search engine Google populer dan umumnya digunakan oleh para peselancar di dunia maya.
Popularitas search engine Google dianggap monopoli sehingga Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengusulkan menjual Chrome, browser web paling populer di dunia, dikutip dari BBC.
Ini adalah salah satu dari serangkaian solusi yang diusulkan oleh DOJ dalam pengajuan pengadilan pada Rabu malam yang bertujuan untuk menghentikan raksasa teknologi dari mempertahankan monopoli dalam pencarian online.
Baca Juga:
Uji Starship, SpaceX Pilih Turunkan Roket ke Laut Dibanding Ditangkap
Pengacara pemerintah juga merekomendasikan bahwa Hakim Distrik Amit Mehta memaksa perusahaan untuk berhenti menandatangani kontrak dengan perusahaan, termasuk Apple dan Samsung yang membuat mesin pencari default pada banyak smartphone dan browser.
Upaya yang diusulkan berasal dari keputusan anti-kompetisi penting pada bulan Agustus, di mana Hakim Mehta menemukan Google secara ilegal menghancurkan persaingan dalam pencarian online.
Departemen Kehakiman bergabung dalam pengajuan oleh sekelompok negara bagian AS yang berpendapat bahwa perubahan tersebut akan membantu membuka pasar yang dimonopoli.
"Memulihkan persaingan ke pasar untuk pencarian umum dan pencarian iklan teks seperti yang ada saat ini akan membutuhkan mengaktifkan kembali proses kompetitif yang telah lama dihambat Google," tulis pengacara pemerintah.
Sebagai tanggapan, Google mengatakan bahwa dengan proposal-proposalnya, DOJ "memilih untuk mendorong agenda intervensionis radikal yang akan membahayakan kepemimpinan teknologi global Amerika".
"Proposal DOJ yang sangat luas melampaui keputusan Pengadilan," kata Kent Walker, presiden urusan global di Google.
"Ini akan menghancurkan berbagai produk Google - bahkan di luar Pencarian - yang orang cintai dan temukan bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari mereka," terangnya.