Technologue.id, Jakarta - Indosat Ooredoo dan XL Axiata dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan praktek kartel. Keduanya diduga melakukan praktek kartel melalui usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy yang dibentuk beberapa bulan lalu. Pihak KPPU mengaku sudah melakukan pendalaman dan melayangkan surat panggilan bagi kedua perusahaan. Diakui Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, selain melayangkan surat panggilan KPPU juga sudah melakukan komunikasi kepada pihak terkait. Namun, hal itu ditampik pihak Indosat. Dalam keterangan resmi yang diterima Technologue.id, Deva Rachman selaku Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo menyatakan pihaknya belum menerima surat panggilan dari KPPU terkait dengan isu yang beredar di publik mengenai dugaan praktek kartel bersama XL. "Dugaan praktek kartel yang ditujukan kepada Indosat Ooredoo adalah tidak benar karena kami tidak pernah melakukan praktek kartel dalam bentuk apapun dalam menjalankan bisnis kami. Indosat Ooredoo tidak pernah melakukan kesepakatan dengan XL dalam bentuk apapun terkait dengan dugaan praktek kartel tersebut," kata Deva. Lebih lanjut, Deva menyatakan sebagai perusahaan publik, Indosat Ooredoo selalu berupaya untuk mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia serta menerapkan prinsip-prinsip good corporate & public governance dalam melayani pelanggan dan masyarakat di Indonesia. Berbeda dengan Indosat, pihak XL mengaku sudah menerima panggilan dari KPPU terkait laporan dugaan kartel. Turina Farouk, VP Corporate Communications XL bahkan mengaku sudah berkomunikasi dengan KPPU dan akan memenuhi panggilan tersebut. Turina juga mengakui ada perusahaan patungan yang didirikan oleh Indosat dan XL yang berfungsi sebagai konsultan. "Tapi sekarang masih belum jalan kok secara operasional perusahaannya itu karena masih ada perizinan yang belum rampung," tambah Turina saat ditemui Technologue.id. Indosat dan XL sudah membentuk perusahaaan patungan bernama One Indonesia Synergy yang resmi diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 10 Mei 2016. Dalam perusahaan patungan tersebut, masing-masing Indosat dan XL berbagi saham 50:50. Modal dasar pembentukan perusahaan tersebut sebesar Rp 10 miliar. Secara rinci modal yang digabungkan kedua operator itu antara lain modal ditempatkan Rp 2,5 miliar, dan modal disetor Rp 2,5 miliar. Sumber pendanaan berasal dari kas masing-masing XL dan Indosat. Baca juga : DALAMI LAPORAN KARTEL, KPPU PANGGIL INDOSAT DAN XL KETUA KPPU : KAMI SEJAK LAMA PANTAU INDOSAT-XL XL BAKAL PENUHI PANGGILAN KPPU
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: