
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersebut, sementara KPK masih menyelidiki aspek lain termasuk layanan Google Cloud.
Google langsung merespons perkembangan terbaru ini. Perusahaan menegaskan tidak akan memberikan komentar atas putusan Kejagung, namun tetap menekankan posisinya sebagai penyedia teknologi.
“Pernyataan kami tetap sama, dan untuk memperjelas, kami tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung,” ujar perwakilan Google.
Dalam keterangan resmi yang diterima Technologue.id, Google menyebut kontribusinya di Indonesia sebatas menghadirkan solusi teknologi pendidikan. Chromebook dipasarkan melalui jaringan reseller dan mitra, bukan melalui jalur langsung antara pemerintah dan Google.
“Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia. Google akan senantiasa menyoroti dampak positif yang dihasilkan oleh berbagai solusi teknologinya,” lanjut keterangan resmi perusahaan.
Dalam proses hukum yang berlangsung, Google disebut hanya hadir sebagai saksi. Mereka juga menegaskan sudah memberikan kerja sama penuh kepada Kejagung dalam peninjauan kasus.
Sementara itu, kasus Nadiem Makarim masih terus bergulir dengan dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Di sisi lain, penyidikan KPK mengenai layanan Google Cloud masih berada di tahap pengembangan.
Google menegaskan pihaknya tetap fokus mendukung pendidikan Indonesia. Perusahaan berharap solusi teknologi yang dihadirkan bisa meningkatkan akses dan kualitas belajar siswa.