Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Frekuensi Bekas Bolt dan First Media Kosong, Apa Upaya Pemerintah Selanjutnya?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pita frekuensi radio 2,3 GHz menyisakan blok kosong setelah ditinggal PT Internux (Bolt) dan First Media. Kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk menggelar layanan. Ditanya kelanjutan spektrum tanpa penghuni itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menentukan sikap bagaimana penggunaan frekuensi 2,3GHz selanjutnya. Setelah izin dicabut, hak penggunaan frekuensi radio tersebut sudah kembali pada negara. Peraturan yang berlaku mengizinkan pemerintah untuk melelang frekuensi yang kosong tersebut kepada operator lain yang tertarik. Pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengalokasikan frekuensi tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Ngemplang Pajak, Kominfo Matikan Layanan Bolt dan First Media

"Spektrum itu terbatas dan kami belum ada (rencana) skenario detail. Yang penting haknya sudah kembali ke negara. Pertimbangannya tentu harus ke industri dan masyarakat," kata Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, di Kantor Kemenkominfo, di Jakarta, Jumat (28/12/2018). Seperti diutarakan Ismail, alokasi frekuensi di 2,3 GHz bisa didapatkan melalui seleksi yang akan digelar Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel). Frekuensi 2,3 GHz ditetapkan sebagai salah satu kanal yang bisa digunakan untuk menghadirkan layanan akses broadband nirkabel (BWA). Salah satu penerapannya adalah untuk menggelar layanan Wimax atau backbone nirkabel. Penghuni spektrum ini antara lain Bolt, First Media, Jasnita, dan Smartfren. Selain itu ada juga Telkomsel yang berhasil memenangkan lelang frekuensi 2,3 GHz tahun lalu.

Baca Juga: Nasib Pelanggan Usai Layanan Bolt dan First Media Berakhir

Bolt sendiri merupakan salah satu penghuni lama blok frekuensi 2,3 Ghz sejak merilis layanan 4G LTE pada 2013. Usai pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz, pelanggan Bolt di Zona 4 Jabodetabek dan Banten tidak akan bisa mengakses internet, mengingat layanan 4G LTE dari Bolt sepenuhnya mengandalkan frekuensi 2,3 GHz. Sementara bagi First Media, pencabutan izin frekuensi yang dilakukan oleh Kominfo dipastikan tidak akan mempengaruhi layanan internet kabel dan TV kabel. Pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz, tidak menghapuskan kewajiban ketiganya untuk melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio terutang dan denda keterlambatan pembayarannya. Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

SHARE:

Google Pixel Model Lawas Bisa Unduh Versi Android 16

IM3 Rebranding Layanan Pascabayar Menjadi IM3 Platinum