Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
First Media vs Kemkominfo Dilanjutkan 19 November 2018
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Gugatan PT First Media TBK terhadap Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) masih berlanjut.

Baca juga:

Menunggak Utang, Menkominfo Ancam Cabut Izin Frekuensi First Media dan Bolt

Selasa (13/11/2018), sidang gugatan dengan agenda pemeriksaan persiapan dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat telah digelar di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH., MH tersebut dihadiri oleh Siregar Setiawan Manalu selaku kantor hukum yang mewakili First Media dan Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kemkominfo selaku pihak tergugat.

Baca juga:

First Media Adopsi Teknologi Jaringan Setara Operator Global

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada First Media untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya. Adapun sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media akan digelar pada Senin, 19 November 2018. Kepada redaksi (14/11/2018), Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, menyatakan, "Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku."

Baca juga:

Taat Bayar Pajak, E-commerce Bhinneka Terima Apresiasi WP Prioritas

Sebagaimana diketahui, First Media mengajukan gugatan agar dapat menunda pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018 berikut pengenaan sanksinya. Rudiantara, Menkominfo, telah menegaskan ia tak segan mencabut izin frekuensi First Media, jika perusahaan penyedia layanan internet broadband dan televisi kabel itu enggan membayar utangnya yang diperkirakan senilai Rp500 miliar. Dampak dari pencabutan ini, pelayanan terhadap para pelanggan First Media akan terhenti.

SHARE:

Ini Alasan Departemen Kehakiman AS Tuntut Google Jual Chrome

Google Pixel Model Lawas Bisa Unduh Versi Android 16